Perkiraan waktu membaca: 0 menit
SE Baru Kementerian Ketenagakerjaan Hapus Diskriminasi Usia Rekrutmen
Daftar isi
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah resmi melarang batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Surat edaran ini diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Isinya menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen.
Empat Pokok Penting dalam SE Kemnaker 2025
Poin pertama menyebut syarat usia hanya bisa diberlakukan jika ada alasan khusus. Misalnya pada jenis pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu.
Namun, syarat usia tidak boleh mengurangi hak warga mendapatkan pekerjaan. Ini untuk memastikan kesempatan kerja yang merata dan adil.
Poin kedua memperluas larangan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Mereka mendapat perlakuan yang sama dalam proses seleksi kerja.
Selanjutnya, ditegaskan larangan semua bentuk diskriminasi dalam rekrutmen. Dasar diskriminasi apapun tak dibenarkan dalam proses ini.
Hak Setiap Warga Negara Diperkuat Pemerintah
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pernyataan ini ditegaskan kembali dalam edaran tersebut.
Kemnaker mendorong penerapan nilai keadilan dalam dunia kerja. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesetaraan hak.
Instruksi Kepada Kepala Daerah
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Mereka diminta menyampaikan edaran ini ke bupati, walikota, dan pemangku kepentingan.
Distribusi edaran ini harus merata ke seluruh wilayah. Harapannya, tidak ada lagi praktik rekrutmen yang diskriminatif di tanah air.
Ikuti berita terbaru Bursa Nusantara di GOOGLE NEWS
Silakan masuk untuk bergabung dalam diskusi