Penyempurnaan Skema Pembayaran bagi Mitra Digital
JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menuntut transparansi penuh dari perusahaan aplikator dalam mekanisme penghitungan dan pencairan Bonus Hari Raya (BHR).
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pengemudi ojek online serta kurir online terpenuhi sesuai dengan kontribusi mereka dalam ekosistem transportasi digital.
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Kemnaker, Lisadarti, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam penyaluran BHR keagamaan tahun ini. Pemerintah berharap perusahaan aplikasi menyampaikan rincian besaran bonus secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat mitra lapangan.
Baca Juga
Upaya ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperbaiki efektivitas distribusi penghargaan tahunan bagi tenaga kerja gig economy. Evaluasi mendalam terus dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme industri.
Kriteria Penerima dan Transparansi Nominal
Berdasarkan laporan Kemnaker pada Rabu (25/2/2026), BHR Keagamaan secara khusus diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir yang telah terdaftar resmi pada platform aplikator. Selain status registrasi, mitra diwajibkan memiliki catatan aktivitas yang konsisten dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Penekanan terhadap transparansi nominal ini bertujuan agar polemik pembayaran pada periode sebelumnya tidak terulang kembali di masa mendatang. Seperti diungkapkan oleh Lisadarti, koordinasi ini dimaksudkan agar kasus mitra yang hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu dapat diantisipasi melalui sistem yang lebih akuntabel.
Penghargaan berupa BHR merupakan bentuk pengakuan negara dan perusahaan atas dedikasi serta kontribusi berkelanjutan para mitra. Penguatan regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para pejuang di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Percepatan Pencairan untuk Mitigasi Inflasi
Kementerian Ketenagakerjaan kini mendorong agar perusahaan aplikator melakukan pencairan dana BHR minimal 14 hari sebelum hari raya. Target ini lebih progresif dibandingkan tahun sebelumnya yang menerapkan batas waktu minimal tujuh hari sebelum perayaan keagamaan.
Percepatan jadwal pencairan ini didasari oleh pertimbangan untuk membantu mitra dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang lebaran. Pemberian ruang waktu yang lebih luas juga dimaksudkan agar para pengemudi dan kurir memiliki perencanaan keuangan yang lebih matang sebelum melakukan tradisi mudik.
Meski demikian, Lisadarti menyebutkan bahwa keputusan akhir mengenai teknis pelaksanaan masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama Menteri Ketenagakerjaan dan para pimpinan perusahaan aplikator.
Sinergi antara pemerintah dan swasta tetap menjadi prioritas utama dalam menetapkan standar kesejahteraan bagi ekosistem digital Indonesia.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.










