KPK Tunggu Hasil Praperadilan Sebelum Umumkan Nilai Audit
JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah selesai dilakukan.
Lembaga antikorupsi ini mengonfirmasi telah menerima laporan resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan tuntasnya perhitungan tersebut dalam keterangannya kepada media pada Jumat (27/2/2026).
Meskipun angka pasti sudah dikantongi, KPK belum bersedia mengumumkan nominal kerugian yang dialami negara kepada publik.
Penundaan pengumuman ini berkaitan dengan aturan dalam Undang-Undang baru yang mewajibkan KPK menunggu proses hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.
Asep menegaskan bahwa klausul undang-undang tersebut harus dihormati sebelum langkah pengumuman resmi dilakukan.
Validasi Penanganan Perkara Melalui Hasil Audit BPK
Langkah penghitungan kerugian negara dipandang sebagai salah satu bukti kuat bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hasil audit BPK ini akan menjadi instrumen vital dalam pembuktian unsur-unsur pasal yang menjerat para tersangka.
Berdasarkan laporan penindakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam skandal ini.
Pihak-pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas (YCQ), serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (AA).
KPK berkomitmen untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana melawan hukum dalam persidangan nantinya. Penanganan kasus ini ditegaskan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyimpangan Alokasi Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Perkara ini bermula dari temuan ketidakberesan dalam pengelolaan kuota haji pada tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Merujuk pada amanat Undang-Undang, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan pelaksanaan di lapangan justru dilakukan secara tidak proporsional dengan pembagian masing-masing sebesar 50 persen.
Penyimpangan alokasi ini diduga kuat mengandung perbuatan melawan hukum yang merugikan hak jemaah haji reguler.
Selain masalah kuota, KPK juga sedang mendalami potensi adanya aliran dana ilegal yang berkaitan dengan proses penambahan kuota haji khusus tersebut.












