Geser Kebawah
Nasional

KKP Soroti Celah Digital, Waspadai Modus Jual Pulau Anambas

154
×

KKP Soroti Celah Digital, Waspadai Modus Jual Pulau Anambas

Sebarkan artikel ini
KKP Soroti Celah Digital, Waspadai Modus Jual Pulau Anambas
KKP akan koordinasi lintas kementerian usai temuan iklan digital yang menyebut pulau Anambas sebagai properti komersial. Menteri Trenggono tegaskan larangan mutlak.

KKP Awasi Modus Digital Jual Pulau, Anambas Jadi Sorotan

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menaruh perhatian besar pada ruang digital sebagai celah baru dalam praktik ilegal jual beli pulau.

Langkah ini diambil menyusul munculnya iklan daring yang mengklaim menawarkan pulau di wilayah Kepulauan Anambas sebagai objek komersial.

Sponsor
Iklan

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan jual beli pulau di Indonesia, baik secara fisik maupun lewat platform digital.

“Pulau gak bisa dijual-belikan. Itu pasti,” ujarnya lantang kepada media, Rabu (25/6/2025), di Kantor KKP.

Iklan Digital Asing Jadi Pemicu Kekhawatiran

Dalam beberapa pekan terakhir, publik dikejutkan oleh kemunculan iklan properti asing yang menyebut salah satu pulau di Anambas sebagai bagian dari penawaran investasi.

Meski belum ditemukan bukti transaksi sahih, indikasi ini memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan ruang digital sebagai medium penyamaran pelanggaran hukum.

Trenggono menilai praktik seperti ini harus dipantau lintas kementerian, terutama jika situs dan entitas yang terlibat berdomisili di luar negeri.

“Kita akan koordinasi, karena kalau ini lintas kewenangan. Kementerian Dalam Negeri juga punya peran dalam penindakan,” paparnya.

Ruang Digital Jadi Tantangan Pengawasan Terbaru

Trenggono menekankan bahwa upaya pengawasan kini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga harus menjangkau ruang siber yang dimanfaatkan untuk skema abu-abu kepemilikan pulau.

Menurutnya, klaim dalam bentuk iklan, listing properti, atau penawaran saham resort di pulau-pulau terpencil bisa menyamar sebagai jual beli, meskipun tidak dilakukan secara eksplisit.

“Kalau mereka tidak punya izin, kita larang. Yang tidak sah, tidak bisa ditoleransi,” ujar Menteri KP.

Aktivitas Pariwisata Tetap Diizinkan, Asal Patuhi Izin

Dalam penjelasan lanjut, Trenggono menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi seperti pembangunan resort atau pengelolaan wisata laut tetap dimungkinkan.

Namun, hal itu hanya berlaku jika lokasi tidak termasuk kawasan konservasi, dan seluruh perizinan dilakukan secara legal dan transparan.

“Selama dia tidak mengganggu, dan bukan bagian dari ruang konservasi, diperbolehkan. Tapi harus mengurus izin,” jelasnya.

Trenggono juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan legalitas untuk mencegah penyalahgunaan skema wisata sebagai tameng jual beli terselubung.

Pernyataan ini mempertegas bahwa Indonesia akan terus menjaga kedaulatan wilayahnya hingga ke pulau-pulau terpencil melalui pengawasan hukum dan digital yang terintegrasi.