Geser Kebawah
HeadlineNasional

Komisi III DPR Panggil PPATK Jelaskan Bakal Blokir Rekening Nganggur

111
×

Komisi III DPR Panggil PPATK Jelaskan Bakal Blokir Rekening Nganggur

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR Panggil PPATK Jelaskan Bakal Blokir Rekening Nganggur
Komisi III DPR akan panggil PPATK soal rencana blokir rekening tidak aktif 3–12 bulan yang dinilai sensitif dan berpotensi picu keresahan publik.

DPR Soroti Rencana PPATK Blokir Rekening Tak Aktif

JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta klarifikasi atas kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.

Langkah PPATK tersebut dinilai sebagai isu yang sangat sensitif karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat atas rekening bank dan potensi keresahan publik.

Sponsor
Iklan

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengaku belum memperoleh informasi utuh mengenai kebijakan itu, namun menekankan pentingnya penjelasan resmi kepada masyarakat.

Ia menilai, meskipun niat PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant bisa dimengerti, pendekatan yang diambil harus tetap mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap dana nasabah.

Menurut Hinca, banyak masyarakat menyimpan uangnya di bank dalam jangka waktu lama sebagai bentuk rasa aman, bukan untuk aktivitas transaksi harian.

Kebijakan PPATK Dinilai Bisa Timbulkan Keresahan

Hinca menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan pemblokiran rekening nganggur dapat memicu reaksi negatif, terutama bagi nasabah yang sengaja membiarkan rekeningnya pasif.

Ia mencontohkan kasus masyarakat yang hanya aktif menggunakan rekening selama beberapa bulan ketika memiliki dana, lalu membiarkannya kosong atau pasif karena kondisi finansial tertentu.

Menurutnya, bank justru selama ini menjadi tempat yang dianggap paling aman oleh masyarakat untuk menyimpan uang dalam keadaan apa pun.

Karena itu, kebijakan tersebut seharusnya disosialisasikan secara terbuka dan transparan agar publik tidak salah paham ataupun panik.

Komisi III DPR akan mengundang PPATK setelah masa reses untuk membahas lebih lanjut urgensi, dasar hukum, dan potensi dampak dari kebijakan pemblokiran ini.

DPR Dorong PPATK Sampaikan Klarifikasi ke Publik

Meski belum ada jadwal resmi pemanggilan, Hinca meminta PPATK tidak menunggu terlalu lama menjelaskan kebijakan tersebut kepada publik.

Ia menyarankan agar PPATK segera memberikan penjelasan lengkap melalui media massa agar masyarakat memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif.

Transparansi, menurutnya, menjadi kunci untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Hinca juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan terhadap hak-hak finansial warga negara.

PPATK: Banyak Rekening Dormant Disalahgunakan

Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran ini diambil karena maraknya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan keuangan.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyebutkan bahwa rekening-rekening tidak aktif kerap digunakan untuk transaksi mencurigakan, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang.

PPATK menyatakan akan menerapkan status “diblokir” pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung hasil analisis profil dan pola transaksinya.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi memperketat pengawasan terhadap rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Namun, hingga kini, belum ada penjelasan teknis mengenai mekanisme, kriteria pasti, serta perlindungan terhadap pemilik rekening yang sah namun pasif.

Langkah PPATK ini membuka diskursus penting antara perlindungan sistem keuangan dari tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional pemilik rekening.