Geser Kebawah
BankKeuangan

Kontroversi Keputusan RUPS Himbara, Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya

104
×

Kontroversi Keputusan RUPS Himbara, Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Keputusan RUPS Himbara, Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
RUPS bank BUMN menuai kontroversi akibat dugaan pelanggaran regulasi terkait pengangkatan komisaris. Simak daftar pejabat yang terlibat dan dampaknya terhadap sektor perbankan nasional.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, sejumlah keputusan yang diambil dinilai menimbulkan persoalan dan berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

Kontroversi Keputusan RUPS Bank BUMN

Komposisi Dewan Komisaris yang Dipertanyakan

Pengamat BUMN sekaligus Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menyoroti komposisi Dewan Komisaris baru di bank-bank milik negara. Menurutnya, beberapa pejabat aktif yang diangkat menjadi komisaris diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Sponsor
Iklan

“Menurut saya, ada permasalahan dalam komposisi Dewan Komisaris bank BUMN. Beberapa pejabat aktif yang diangkat, seperti wakil menteri, kepala BPKP, hingga pejabat eselon 1, secara jelas melanggar regulasi yang berlaku,” ujar Herry kepada Kontan, Selasa (1/4).

Baca Juga: Buyback Saham Meningkat, OJK Yakin Bisa Jaga Stabilitas Pasar

Herry mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Pasal 23 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara atau swasta.
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019 yang memperjelas bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri.
  • Pasal 27B UU No. 1/2025 yang melarang Dewan Komisaris BUMN merangkap jabatan lain.
  • Pasal 17 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana merangkap jabatan sebagai komisaris bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Peran Danantara Dipertanyakan

Selain itu, Herry juga menyoroti peran Badan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam tata kelola bank BUMN. Menurutnya, meskipun Danantara telah menerima pengalihan saham pemerintah, keberadaannya belum memberikan dampak signifikan terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: BI Berhentikan 3 Pejabat untuk Jadi Komisaris Bank BUMN

“Ini menunjukkan Danantara seperti ada namun tiada. Organisasinya ada, tetapi tidak memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola BUMN,” tandas Herry.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh bank-bank pelat merah. Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas pada menurunnya kredibilitas bank BUMN di mata investor serta berdampak pada stabilitas sektor perbankan nasional. Beberapa pihak mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali keputusan RUPS ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Mentan Temukan Pelanggaran Minyakita, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

Daftar Komisaris Bank BUMN Hasil RUPS Maret 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  1. Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN)
  2. Wakil Komisaris Utama: Parman Nataatmadja (Kepala Badan Bank Tanah)
  3. Komisaris: Awan Nurmawan Nuh (Inspektur Jenderal Kemenkeu, Anggota Dewan Pengawas BPDLH)
  4. Komisaris: Edi Susianto (Eks Kepala Departemen Pengelolaan Moneter & Aset Sekuritas BI)
  5. Komisaris Independen: Helvi Yuni Moraza (Wakil Menteri UMKM)
  6. Komisaris Independen: Lukmanul Khakim (Staf Khusus Menko Pemberdayaan Masyarakat)

Baca Juga: BBNI Alihkan Saham Buyback ke Direksi dan Komisaris

PT Bank Mandiri

  1. Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto (Eks Dirut Pegadaian)
  2. Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali (Eks Menpora, Wakil Ketum PSSI)
  3. Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
  4. Komisaris: Luky Afirman (Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu)
  5. Komisaris: Yuliot Tanjung (Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM)
  6. Komisaris Independen: Mia Amiati (Kepala Kejati Jatim)

PT Bank Negara Indonesia (BNI)

  1. Komisaris Utama/Independen: Omar Sjawaldy Anwar (Prudential Syariah)
  2. Wakil Komisaris Utama: Tedi Bharata (Deputi SDM, Teknologi & Informasi KemenBUMN)
  3. Komisaris: Suminto (Dirjen Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu)
  4. Komisaris: Donny Hutabarat (Eks Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI)
  5. Komisaris Independen: Vera Febyanthy (Wakil Ketum Partai Demokrat)
  6. Komisaris Independen: Didik Junaidi Rachbini (Rektor Universitas Paramadina)

PT Bank Tabungan Negara (BTN)

  1. Komisaris Utama: Suryo Utomo (Dirjen Pajak, Komisaris PT SMI)
  2. Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo (Asdep Manajemen Risiko & Kepatuhan KemenBUMN)
  3. Komisaris: Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan Rakyat)
  4. Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh (Keponakan Surya Paloh, Ketua Umum Gerakan Restorasi Pedagang & UMKM NasDem)
  5. Komisaris Independen: Ida Nuryanti (Eks Kepala Departemen SDM BI)
  6. Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit (Pendiri Panangian School of Property)

Baca Juga: RUPST BNI 2025: Bahas Laporan Keuangan dan Rencana Dividen

Keputusan RUPS ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Dengan adanya pejabat aktif yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris, tata kelola bank BUMN dipertanyakan. Sejauh ini, belum ada respons resmi dari pemerintah atau otoritas terkait mengenai dugaan pelanggaran ini.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru