JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK tengah menyelidiki dugaan penggelembungan anggaran penempatan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Dalam periode tersebut, jabatan Gubernur Jawa Barat masih dipegang oleh Ridwan Kamil.
“Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (10/3/2025).
Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik rumah Ridwan Kamil menjadi sasaran penggeledahan. “Untuk rilis resminya, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai,” tambah Tessa.
Penyidikan Berlanjut, Lima Tersangka Ditetapkan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus ini. Hingga kini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pengunduran Diri Dirut Bank BJB Picu Spekulasi
Seiring dengan meningkatnya kasus ini ke tahap penyidikan, Yuddy Renaldi, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB, tiba-tiba mengundurkan diri. Meskipun demikian, Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, membantah bahwa pengunduran diri Yuddy berkaitan dengan kasus ini.
“Beliau mundur karena alasan kesehatan dan ingin fokus pada penyembuhan,” kata Ayi, Rabu (5/3/2025).
Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pengunduran diri ini bertepatan dengan semakin intensifnya penyelidikan KPK. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada keterkaitan antara Yuddy dan kasus penggelembungan anggaran iklan tersebut.
Indikasi Penggelembungan Anggaran Iklan
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis Maret 2024, Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan melalui enam perusahaan agensi dengan nilai total Rp 341 miliar. Dalam audit tersebut, BPK menemukan indikasi penyimpangan anggaran hingga Rp 28 miliar.
Dari total tagihan Rp 37,9 miliar, hanya Rp 9,7 miliar yang terkonfirmasi sebagai biaya iklan yang valid. Dugaan markup ini semakin memperkuat indikasi korupsi yang kini tengah diselidiki oleh KPK.
Selain itu, ada dugaan bahwa sebagian dana iklan yang dialokasikan tersebut mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi Jawa Barat pada periode tersebut.
Apakah Ridwan Kamil Terseret?
KPK masih belum menjelaskan secara rinci apakah Ridwan Kamil memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini. Namun, sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, posisinya dalam pengawasan KPK mengingat Bank BJB merupakan bank daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Beberapa analis politik menilai bahwa kasus ini dapat berdampak signifikan pada karier politik Ridwan Kamil. Jika namanya dikaitkan secara langsung dalam kasus ini, bukan tidak mungkin posisinya dalam dunia politik ke depan akan terganggu, terutama menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang.
Di sisi lain, para pendukung Ridwan Kamil menegaskan bahwa penggeledahan rumahnya bukan berarti ia terbukti bersalah. Mereka menilai bahwa proses hukum harus dijalankan dengan asas praduga tak bersalah.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Dengan penggeledahan ini, publik menanti hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi ini. KPK diharapkan segera mengumumkan nama-nama tersangka agar tidak terjadi spekulasi lebih lanjut yang dapat memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi di Jawa Barat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sektor perbankan, termasuk bank daerah, harus lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran, terutama dalam belanja iklan yang jumlahnya sangat besar.












