KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka
JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik dengan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/2/2025) dalam rangka pemeriksaan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Keterangan dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini kembali mengungkap deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai. Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Penetapan tersebut tercermin dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Rincian Kasus Suap PAW DPR
Menurut keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, suap yang dilakukan oleh Hasto bertujuan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Suap tersebut mencapai nilai signifikan, yaitu 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura, yang disalurkan dalam periode 16 hingga 23 Desember 2019.
Tak hanya itu, Hasto diduga juga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
Rencana suap ini sempat terhambat karena Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak kedua, menolak menyerahkan kursinya. Fakta inilah yang mengungkap kompleksitas dan skala jaringan suap dalam proses PAW DPR.
Tuduhan Perintangan Penyidikan dan Obstruction of Justice
Selain kasus suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan.
Dalam konteks ini, Hasto dituduh melakukan obstruction of justice (OOJ) atas perbuatannya yang menghalangi upaya penyidikan kasus Harun Masiku. KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, dalam mempengaruhi jalannya proses hukum.
KPK menyatakan bahwa tindakan merintangi penyidikan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan.
Pihak berwenang menilai bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga menodai integritas lembaga negara. Penetapan tersangka ini semakin menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di setiap lini pemerintahan.
Upaya Hasto Kristiyanto dalam Menggugat Penetapan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan untuk menolak penetapan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
Namun, upaya hukum yang ditempuh Hasto tidak berhasil.
Hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan mengabulkan eksepsi dari pihak KPK. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa bantahan KPK terhadap gugatan Hasto layak untuk diterima.
Keputusan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam penanganan kasus korupsi yang tengah mereka tangani.
Implikasi Kasus dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto mencuat sebagai contoh nyata upaya pemberantasan korupsi di tingkat tertinggi.
Langkah tegas KPK dalam memanggil dan menetapkan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi. Publik dan berbagai elemen masyarakat pun semakin menantikan keadilan yang ditegakkan secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, keberanian KPK dalam mengusut kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya bersih-bersih praktik korupsi di lingkungan lembaga negara. Harapannya, melalui penanganan kasus ini, integritas dan akuntabilitas pejabat publik dapat kembali terjaga.












