KPK Dalami Dugaan Persekongkolan di Balik Proyek Lahan Rorotan
JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya (SJ) di Rorotan, Jakarta Utara, dengan memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi.
Zahir Ali diperiksa sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada (CIP), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan lahan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Pengembangan Kasus Lahan Cakung
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara serupa di Pulo Gebang, Cakung, yang telah menjerat mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory saat ini sedang diadili atas dugaan merugikan negara hingga Rp256 miliar. Ia sebelumnya juga telah divonis dalam kasus lahan Munjul dan Ujung Menteng.
Pengadaan lahan oleh Sarana Jaya di beberapa lokasi disebut sebagai pola yang berulang. Indikasi permainan makelar kerap menjadi sorotan utama.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
KPK mengendus adanya dugaan kerugian negara dalam pengadaan lahan di Rorotan yang nilainya ditaksir hingga Rp400 miliar.
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Skema pembelian lahan disebut tidak langsung dari pemilik, melainkan melalui makelar yang terlibat dalam persekongkolan dengan pembeli.
Pencekalan dan Daftar Nama yang Dilarang ke Luar Negeri
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Termasuk di dalamnya Zahir Ali, serta sejumlah pihak dari PT CIP, PT KI, dan profesi notaris serta advokat.
Belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai status hukum para pihak tersebut. Namun langkah pencegahan ini menandakan pentingnya peran mereka dalam penyidikan.
Modus Persekongkolan Tanpa Kontak Langsung dengan Pemilik Lahan
KPK mencurigai adanya persekongkolan antara pembeli dan pihak perantara yang tidak perlu. Seharusnya lahan dapat dibeli langsung dari pemilik sah.
“Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar. Padahal bisa beli langsung ke pemilik,” ujar Asep menegaskan.
Model pengadaan seperti ini sebelumnya juga muncul dalam kasus Munjul dan Ujung Menteng. Pola berulang inilah yang kini coba diungkap lebih dalam oleh KPK.
Sinyal Perluasan Penindakan terhadap Skema Korupsi Lahan DKI
Pemeriksaan terhadap Zahir Ali dan pencegahan terhadap para pihak lain memberi sinyal bahwa penindakan KPK tidak hanya berhenti di kasus Yoory.
Kasus lahan di Jakarta kembali menunjukkan bagaimana proyek pengadaan BUMD bisa menjadi ladang korupsi terstruktur jika tidak diawasi ketat.
Langkah KPK ini memperlihatkan arah penyidikan yang mulai menyasar jejaring makelar dan pelaku usaha yang terlibat, bukan hanya pejabat BUMD.











