Nasional

KPK Ungkap Kerawanan Tata Kelola dan Ekspor Nikel

78
KPK Ungkap Kerawanan Tata Kelola dan Ekspor Nikel
KPK temukan kerawanan tata kelola dan ekspor nikel dari izin tambang hingga ekspor ilegal. Lingkungan pun ikut terdampak.

KPK Soroti Masalah Tata Kelola dan Ekspor Nikel

JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerawanan dalam tata kelola hingga ekspor nikel nasional sepanjang 2023. Temuan tersebut diungkapkan berdasarkan dua kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

Kajian itu memetakan persoalan dari hulu ke hilir sektor nikel, termasuk regulasi perizinan, kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin, hingga lemahnya pengawasan ekspor nikel yang berisiko merugikan negara.

Mekanisme Perizinan dan Reklamasi Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, banyak perizinan tambang yang tidak sesuai aturan. Selain itu, masih ditemukan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Hal lain yang turut disoroti adalah lemahnya pendataan penempatan jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang. Kelemahan ini menimbulkan risiko yang besar terhadap keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah tambang.

Dugaan Celah pada Proses Ekspor Nikel

Dalam kajian kedua yang berfokus pada ekspor nikel, KPK menengarai lemahnya pengawasan. Celah ini bukan hanya terjadi pada sisi regulasi dan mekanisme verifikasi, tetapi juga dalam penelusuran teknis ekspor.

Budi menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Rekomendasi ini akan dibahas lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah konkret.

Tantangan Pengawasan dan Kerusakan Lingkungan

Dalam forum daring soal kondisi Raja Ampat, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menguraikan 10 tantangan sektor tambang. Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut Dian, masalah ini telah berlangsung lama. Tanpa sorotan publik, ia khawatir persoalan tersebut terus terabaikan. KPK menerima banyak aduan terkait kerusakan alam akibat tambang di Indonesia timur.

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat dan Aduan Korupsi SDA

Dian Patria menambahkan, laporan sebelumnya telah menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK juga menerima aduan terkait korupsi di sektor sumber daya alam yang berdampak pada degradasi lingkungan.

Fakta di lapangan menunjukkan, praktik tambang ilegal dan lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem. Isu ini menjadi perhatian khusus bagi Satgas KPK.

Isu TKA dan IUP Bermasalah

Selain itu, permasalahan lain yang turut diangkat adalah keberadaan tenaga kerja asing, munculnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat dibatalkan, serta minimnya kontribusi ekonomi lokal.

Konflik sosial hingga kegiatan tambang ilegal juga masuk dalam radar pengawasan. Data KPK menunjukkan, dari sekitar 11.000 IUP yang terbit, sekitar 1.850 tidak memiliki perencanaan tambang yang memadai (MPP).

Negara Dirugikan, Lingkungan Menjadi Korban

Akibat dari tambang dan ekspor ilegal, negara dirugikan secara finansial. Namun, kerugian terbesar disebut berasal dari sisi lingkungan. Biaya pemulihan kawasan yang rusak dinilai jauh lebih besar dari pendapatan yang diperoleh.

“Kita dapat berapa sih sebenarnya dibandingkan memulihkan karang, lingkungan yang rusak, itu mungkin tidak seberapa,” tegas Dian. KPK mendorong reformasi pengawasan agar kerusakan tidak terus berulang.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version