JAKARTA, BursaNusantara.com – Emiten baja nasional, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), resmi mengalihkan kepemilikan saham Seri B kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Langkah ini merupakan bagian dari pembentukan Holding Operasional Danantara.
Pengalihan Saham 80% ke BKI
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Krakatau Steel mengalihkan 15,47 miliar saham Seri B atau setara 80% dari total saham yang diterbitkan dan disetor penuh oleh perseroan milik Negara Republik Indonesia kepada BKI.
Pengalihan ini dilakukan melalui mekanisme inbreng, yaitu penyertaan modal negara ke BKI dalam rangka pembentukan Holding Operasional Danantara.
Negara Tetap sebagai Pengendali Utama
Corporate Secretary KRAS, Cheria Vasti, menegaskan bahwa meskipun terjadi pengalihan saham, kontrol atas Krakatau Steel tetap berada di tangan pemerintah. Negara masih memiliki kendali langsung melalui saham Seri A Dwiwarna serta kepemilikan mayoritas saham Seri B yang dikelola BKI, di mana 99% sahamnya dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Transaksi ini tidak berdampak pada operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan,” jelas Cheria dalam keterbukaan informasi, Senin (24/3).
Dampak Terhadap Saham KRAS
Pada perdagangan Senin (24/3) pukul 12.10 WIB, saham KRAS tercatat turun 4,04% ke level Rp 95 per saham. Penurunan ini sejalan dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sedang terkoreksi.
Sejak awal tahun, saham KRAS telah melemah 5,94% secara year to date (ytd). Investor kini mencermati strategi Danantara dalam mengelola Krakatau Steel serta dampak jangka panjang dari perubahan kepemilikan ini.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












