FintechKeuangan

Kredit Macet Fintech Tembus Rp2,22 Triliun per Februari 2025

327
Kredit Macet Fintech Tembus Rp2,22 Triliun per Februari 2025
OJK mencatat kredit macet fintech lending capai Rp2,22 triliun per Februari 2025. Mayoritas berasal dari usia muda, namun masih dalam ambang batas aman.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Industri fintech peer to peer (P2P) lending tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kredit bermasalah atau kredit macet di sektor ini mencapai Rp2,22 triliun per Februari 2025.

Angka ini merepresentasikan rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,78%.

Tingkat Kredit Bermasalah Masih Terkendali

Meski mencatat kenaikan dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 2,52%, OJK menilai rasio tersebut masih tergolong aman. Standar maksimum TWP90 yang ditetapkan otoritas berada di level 5%.

Baca Juga: OJK Atur Credit Scoring Fintech Lending, Ini Dampaknya!

“Pencapaian TWP90 secara agregat tetap berada dalam batas wajar. Bahkan lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 2,95%,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Kamis (17/4/2025).

Agusman menekankan bahwa OJK akan terus memantau dan mendorong peningkatan kualitas manajemen risiko oleh para penyelenggara fintech lending.

Generasi Muda Dominasi Kredit Macet

Lebih lanjut, OJK mencatat bahwa kelompok usia 19 hingga 34 tahun menjadi kontributor utama dalam peningkatan kredit macet ini.

Baca Juga: OJK Tegaskan Hak Tagih Fintech P2P Lending

Rentang usia tersebut mencerminkan segmen pengguna digital terbesar dalam ekosistem fintech nasional.

Peningkatan partisipasi generasi muda dalam layanan pinjaman digital memang menjadi tren yang tak terhindarkan. Namun, di sisi lain, rendahnya literasi keuangan dan perilaku konsumtif menjadi tantangan yang perlu ditanggulangi bersama.

Perbaikan Kualitas Penyelenggara

Menariknya, meskipun terjadi kenaikan rasio TWP90 secara nasional, jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% justru menurun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Capai Rp 4,44 Triliun

Per Februari 2025, hanya terdapat 20 penyelenggara dengan TWP90 tinggi, dibandingkan 21 penyelenggara pada Januari 2025.

Agusman menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh membaiknya proses penyaluran dana dan peningkatan efektivitas kegiatan penagihan (collection).

“Ini mencerminkan peningkatan kapabilitas internal penyelenggara dalam mengelola risiko kredit dan menjaga kualitas pendanaan,” tambahnya.

Outstanding Pembiayaan Tumbuh Signifikan

Di tengah kondisi tersebut, sektor fintech lending tetap menunjukkan kinerja pertumbuhan yang kuat. Total outstanding pembiayaan hingga Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun, meningkat 31,06% secara tahunan (Year on Year/YoY).

Baca Juga: Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Rp 2,4 Triliun, Peluang Baru bagi Pelaku Usaha

Pertumbuhan ini menjadi sinyal positif bahwa industri fintech masih memiliki potensi besar dalam mendukung akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat yang belum terlayani oleh sektor perbankan konvensional.

Namun demikian, OJK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen di tengah ekspansi industri.

Terlebih dengan tren pertumbuhan yang semakin melibatkan kelompok usia produktif, strategi mitigasi risiko menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan gejolak ke depan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version