Geser Kebawah
FintechKeuangan

Ledakan Pinjol Ilegal di 2025: OJK Kewalahan, Publik Terjebak

602
×

Ledakan Pinjol Ilegal di 2025: OJK Kewalahan, Publik Terjebak

Sebarkan artikel ini
Ledakan Pinjol Ilegal di 2025 OJK Kewalahan, Publik Terjebak
Pengaduan pinjol ilegal tembus 7.096 kasus hingga Juni 2025. OJK akui literasi rendah dan serbuan luar negeri jadi biang kekacauan industri pinjaman daring.

Realita Buruk Pinjol Ilegal Masih Menghantui Publik

JAKARTA, BursaNusantara.com – Masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: gelombang pinjaman online (pinjol) ilegal tak kunjung reda bahkan kian masif sepanjang semester pertama 2025.

Dalam laporan resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 7.096 pengaduan pinjol ilegal hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

Sponsor
Iklan

Angka tersebut mencerminkan peningkatan keresahan publik sekaligus ketidakmampuan sistem pengawasan digital nasional dalam meredam penetrasi kejahatan finansial lintas batas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa karakteristik teknologi digital yang tanpa batas menjadi ladang subur bagi para pelaku pinjol ilegal dari luar negeri untuk menanam modus kejahatannya di Indonesia.

Sementara itu, rendahnya literasi masyarakat terhadap risiko keuangan menjadi pintu masuk paling rentan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Wajah Baru Kejahatan Digital: Bukan Sekadar Soal Bunga Tinggi

Maraknya pinjol ilegal bukan hanya perkara keterdesakan ekonomi, namun juga kegagalan kolektif memahami lanskap finansial digital yang kian kompleks.

Menurut Friderica, mayoritas korban belum memahami bagaimana membedakan platform pinjaman legal dengan yang ilegal, terutama dalam mengenali aspek risiko dan konsekuensi hukum.

Selain bunga tinggi yang mencekik, korban juga kerap menjadi sasaran praktik penagihan yang menyerupai teror psikologis, bahkan fisik, melalui metode intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Tidak sedikit pula korban pinjol ilegal yang mengalami pemerasan digital akibat bocornya akses ke galeri foto, kontak pribadi, atau bahkan akun media sosial mereka.

Fenomena ini menjadikan pinjol ilegal sebagai bentuk kejahatan siber yang merusak reputasi korban dan memperkeruh ekosistem keuangan digital yang sedang dibangun negara.

OJK Dikepung Ribuan Entitas Ilegal dalam Satu Dekade

Berdasarkan data OJK, sepanjang 2017 hingga Juni 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan mencapai 13.228.

Dari jumlah tersebut, pinjol ilegal mendominasi sebanyak 11.166 entitas, disusul investasi ilegal 1.811 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251.

Kendati demikian, jumlah penghentian tersebut belum mampu menghentikan laju ekspansi model-model baru pinjol ilegal yang terus bermetamorfosis lewat berbagai saluran digital.

Bahkan banyak di antaranya beroperasi dari luar negeri dengan menggunakan nama, aplikasi, dan bahasa lokal untuk memperdaya masyarakat awam.

OJK sendiri mengakui bahwa upaya literasi dan pengawasan digital saat ini belum mampu menandingi kecepatan evolusi teknologi yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Strategi Nasional Masih Lemah, Korban Terus Berjatuhan

Di tengah derasnya gelombang pinjol ilegal, belum tampak adanya strategi nasional terpadu yang cukup kuat untuk menangkal serangan-serangan digital yang sistematis dan berulang ini.

Pendidikan literasi keuangan di tingkat sekolah, kampus, dan masyarakat umum masih bersifat sporadis dan minim daya jangkau.

Sementara itu, platform legal yang disahkan OJK juga belum mampu mengisi ruang kebutuhan kredit mikro dengan proses cepat, tanpa syarat rumit, sebagaimana ditawarkan oleh platform ilegal.

Fenomena inilah yang membuat masyarakat yang rentan – khususnya pekerja informal, ibu rumah tangga, dan mahasiswa – menjadi sasaran empuk skema jebakan pinjol ilegal.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menciptakan siklus utang digital yang sulit diputus, bahkan memicu krisis kepercayaan terhadap sistem keuangan digital nasional.

Jalan Panjang Menuju Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat

OJK menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan edukasi publik melalui program-program literasi digital dan kampanye pencegahan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Namun, dalam praktiknya, upaya ini membutuhkan kolaborasi lebih intensif dengan kementerian lain, aparat penegak hukum, serta sektor teknologi dan komunikasi.

Kemampuan mendeteksi dan memblokir aplikasi ilegal juga harus didukung oleh algoritma cerdas yang terus diperbarui dan diperkuat dengan kerja sama internasional untuk menindak pelaku lintas negara.

Lebih dari itu, sistem pelaporan dan pemulihan bagi korban harus dibenahi agar tidak menambah beban psikologis dan hukum di tengah kondisi korban yang sudah terdesak.

Tanpa perombakan besar dan dukungan dari akar rumput hingga level internasional, gelombang pinjol ilegal akan terus mencari celah baru dalam ekosistem digital Indonesia yang tumbuh tanpa pagar pengaman memadai.