JAKARTA, Bursa Nusantara Official – Klaim asuransi kredit terus melonjak hingga Oktober 2024, melampaui pertumbuhan pendapatan premi yang lebih moderat. Meski aturan penguatan lini bisnis ini telah diterapkan hampir setahun, tekanan profitabilitas sektor asuransi umum tetap terasa.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, pendapatan premi asuransi kredit tumbuh sebesar 3,66% year on year (yoy) ke Rp23,41 triliun. Namun, nilai klaim mencapai Rp16,95 triliun atau naik sebesar 26,44% yoy, dengan peningkatan Rp3,54 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Rasio klaim asuransi kredit berada di level 72,40% pada Oktober 2024, relatif stabil dibandingkan posisi Juni 2024 di 72%. Namun, rasio ini masih menjadi tantangan besar bagi profitabilitas sektor asuransi umum,” ujar Ogi, Selasa (17/12/2024).
Klaim Asuransi Kredit Dominasi Industri
Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa klaim asuransi kredit menyumbang 25,8% dari total klaim di sektor asuransi umum. Namun, kontribusi lini ini terhadap pendapatan premi hanya 14,5%, menciptakan ketimpangan yang signifikan.
Ketidakseimbangan ini semakin mencolok mengingat dalam beberapa tahun terakhir, rasio klaim asuransi kredit sempat melampaui 100%, mengindikasikan tekanan berat pada sektor tersebut.
Ogi menekankan bahwa stabilitas rasio klaim sangat penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis asuransi kredit di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Penguatan Regulasi Melalui POJK 20/2023
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah memberlakukan regulasi baru, yaitu POJK 20/2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Regulasi ini mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah.
POJK 20/2023 memiliki tiga tujuan utama:
- Penguatan Tata Kelola: Memastikan perusahaan asuransi kredit menerapkan pengelolaan risiko secara efektif.
- Inovasi Produk: Mengakomodasi produk baru yang berkembang di pasar.
- Risk Sharing: Menyeimbangkan pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan perbankan.
Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi industri asuransi umum, terutama di lini usaha asuransi kredit.
Profitabilitas Tertekan di Tengah Pertumbuhan Premi
Meski pendapatan premi tumbuh sebesar 3,66% yoy, angka ini masih belum cukup untuk mengimbangi lonjakan klaim yang meningkat lebih tajam. Hal ini menciptakan tekanan profitabilitas yang signifikan pada perusahaan asuransi, terutama di tengah kondisi pasar yang kompetitif.
OJK juga mencatat bahwa meskipun rasio klaim lebih stabil di 72%, tantangan besar masih ada, termasuk ekspektasi pasar yang tinggi terhadap regulasi baru seperti POJK 20/2023.
Peran Penting Inovasi dan Manajemen Risiko
Untuk menjaga daya saing, pelaku industri diharapkan meningkatkan inovasi dan pengelolaan risiko. OJK terus mendorong penguatan tata kelola melalui regulasi yang ada, serta memastikan perusahaan tetap kompetitif di pasar yang semakin dinamis.
Dalam jangka panjang, keberhasilan regulasi dan inovasi produk akan menjadi penentu keberlanjutan bisnis asuransi kredit, sekaligus menjaga keseimbangan kontribusi premi dan klaim di sektor ini.
Follow Channel Telegram Bursa Nusantara Official.
Silakan masuk untuk bergabung dalam diskusi