Geser Kebawah
AsuransiKeuangan

MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Kresna Life Tetap Dicabut

111
×

MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Kresna Life Tetap Dicabut

Sebarkan artikel ini
MA Kabulkan Kasasi OJK Izin Kresna Life Tetap Dicabut
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi OJK atas gugatan Michael Steven terkait pencabutan izin Kresna Life. Keputusan ini final dan sah.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan Michael Steven terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini memperkuat langkah OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri keuangan.

MA Batalkan Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven, yang merupakan ultimate beneficial owner Kresna Life. Dalam gugatannya, Michael Steven meminta pembatalan pencabutan izin usaha (CIU) Kresna Life serta perintah tertulis dari OJK yang melarangnya beraktivitas di pasar modal.

Sponsor
Iklan

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Kresna Life sempat memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Selain itu, Michael Steven juga dapat kembali menjalankan aktivitasnya di industri pasar modal.

Namun, OJK merespons dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, dalam putusan Nomor 140 K/TUN/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi OJK dan membatalkan putusan dari PTUN serta PTTUN Jakarta. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan bersifat final.

OJK Tegaskan Perlindungan Konsumen

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin Kresna Life dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar.

“Langkah ini diambil agar tidak ada lagi calon konsumen yang dirugikan akibat ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya pada Kamis (27/3/2025).

OJK juga menilai bahwa intervensi yang dilakukan Michael Steven dalam pengelolaan investasi di Grup Kresna, termasuk Kresna Life, mengandung benturan kepentingan yang berisiko terhadap konsumen dan industri keuangan secara keseluruhan.

Komitmen OJK dalam Stabilitas Industri Keuangan

Ismail menambahkan bahwa dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

“Kami memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan prinsip perlindungan konsumen,” kata Ismail.

Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan kasasi ini, OJK memperkuat perannya dalam mengawasi industri keuangan serta memastikan bahwa kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Implikasi Putusan bagi Industri Keuangan

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, terutama di sektor asuransi jiwa. Dengan dikuatkannya keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life, pemegang polis diharapkan segera mendapatkan kepastian terkait hak-hak mereka.

OJK juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan investasi dengan memastikan legalitas serta kondisi keuangan perusahaan terkait. Edukasi keuangan menjadi salah satu kunci dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengawasan di industri keuangan, memperkuat peran OJK dalam menegakkan regulasi, serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru