Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Marketplace Siap Dipakai Pemerintah Jadi Pemungut Pajak UMKM

59
×

Marketplace Siap Dipakai Pemerintah Jadi Pemungut Pajak UMKM

Sebarkan artikel ini
Marketplace Siap Dipakai Pemerintah Jadi Pemungut Pajak UMKM
Pemerintah siapkan aturan marketplace jadi pemungut PPh Final UMKM 0,5% omzet, untuk tingkatkan kepatuhan di sektor e-commerce yang belum optimal.

Pemerintah Ubah Strategi Pemungutan Pajak UMKM Digital

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah tengah memfinalisasi rencana besar dalam reformasi perpajakan digital dengan menempatkan marketplace sebagai pemungut pajak bagi pelaku UMKM online.

Langkah ini akan dijalankan melalui regulasi baru oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Sponsor
Iklan

Aturan tersebut akan mewajibkan marketplace memotong dan menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet penjual yang berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Meski terdengar seperti kebijakan pajak baru, otoritas fiskal menekankan bahwa ini bukan kenaikan tarif, melainkan perubahan pendekatan dalam cara pemungutan dilakukan.

Penunjukan Marketplace Jadi Pemotong Pajak

Dalam skema ini, platform e-commerce akan berperan layaknya pemotong pajak otomatis atas setiap transaksi yang dilakukan oleh mitra pelapak mereka.

Dengan mekanisme ini, UMKM tak lagi membayar sendiri PPh Final 0,5%, melainkan dipotong langsung di sumber transaksi oleh marketplace.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa sistem pemotongan di hulu merupakan strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak digital yang selama ini minim.

Banyak pelaku UMKM online yang masih belum memiliki kesadaran fiskal atau enggan memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela.

Dengan pendekatan ini, DJP ingin mengurangi ketergantungan pada pelaporan mandiri dan mendorong keterlibatan teknologi platform dalam pelacakan dan penyetoran pajak.

Ariawan menyebut bahwa hal ini sangat wajar dan sudah banyak diterapkan di negara lain.

Namun, di Indonesia, ini menjadi langkah besar yang membutuhkan kesiapan teknis dari berbagai pihak, termasuk infrastruktur sistem di marketplace.

Potensi Rp1,2 Triliun: Target Fiskal yang Realistis?

Dari sisi potensi penerimaan, Ariawan memproyeksikan hasil yang cukup signifikan.

Total nilai transaksi e-commerce Indonesia sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp487 triliun.

Jika setengah dari nilai tersebut berasal dari UMKM yang berada dalam rentang omzet pajak, maka potensi penerimaan PPh Final bisa mencapai Rp1,2 triliun.

Namun potensi fiskal ini tidak datang tanpa risiko.

Selain soal kesiapan sistem pemungutan pajak oleh platform, tantangan besar terletak pada tingkat literasi pelaku usaha.

Banyak UMKM yang belum memahami apa itu PPh Final, apalagi perubahan cara pemungutannya.

Kekhawatiran pun muncul bahwa ini bisa menambah beban administratif baik bagi pelaku usaha maupun pihak platform itu sendiri.

Risiko Harga Naik dan Efek Balik ke Toko Fisik

Kebijakan ini bisa mendorong perubahan dalam struktur harga produk online.

Pengenaan pajak secara langsung dari marketplace kemungkinan akan membuat pelapak menaikkan harga untuk menjaga margin keuntungan mereka.

Padahal, berdasarkan survei, lebih dari 70% konsumen Indonesia memilih belanja online karena harganya yang lebih murah dibanding toko fisik.

Jika harga online tak lagi kompetitif, maka konsumen bisa berbalik ke toko konvensional atau bahkan meninggalkan platform marketplace.

Bukan hanya itu, kebijakan ini juga dapat mendorong pelaku UMKM untuk pindah ke saluran distribusi yang lebih sulit diawasi, seperti media sosial atau metode pembayaran langsung tanpa perantara platform.

Ini akan menjadi kontraproduktif, sebab justru menciptakan zona abu-abu yang lebih sulit dijangkau DJP.

Revisi Regulasi dan Urgensi Sosialisasi

Untuk melegitimasi kebijakan ini, Ariawan menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar PPh Final bagi UMKM.

Revisi dibutuhkan agar kebijakan ini punya landasan hukum kuat dan tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha.

Di sisi lain, DJP juga harus menyiapkan peta jalan sosialisasi yang tepat sasaran.

Mengkomunikasikan perubahan skema pajak kepada jutaan pelaku usaha online yang tersebar di berbagai daerah bukanlah pekerjaan mudah.

Pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan antara tujuan fiskal dan keberpihakan terhadap sektor informal digital yang sedang tumbuh.

Ariawan menegaskan bahwa pendekatan sosialisasi yang terlalu teknokratis bisa kontraproduktif di tengah lesunya daya beli dan ketidakpastian ekonomi.

Menurutnya, kebijakan perpajakan apalagi yang menyentuh langsung ke konsumen dan pelaku UMKM harus dikemas dengan narasi yang membangun dan empatik.

Jalan Tengah: Kolaborasi E-Commerce dan Pemerintah

Solusi ideal dari dinamika ini adalah kolaborasi aktif antara pemerintah dan para platform e-commerce besar.

Platform seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya diharapkan dapat menjadi mitra strategis DJP, tidak hanya dalam hal teknis pemungutan, tetapi juga edukasi fiskal kepada penjualnya.

Melalui fitur edukatif dalam aplikasi, notifikasi yang jelas, dan transparansi pemotongan, pelaku UMKM akan lebih mudah memahami skema perpajakan yang baru.

Sementara itu, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan atau pungutan ganda yang bisa menurunkan daya saing marketplace itu sendiri.

Agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan, DJP juga perlu membuka ruang aspirasi dari pelaku UMKM dan asosiasi marketplace.

Hanya dengan pendekatan partisipatif, skema pemungutan PPh Final melalui marketplace bisa diterima sebagai inovasi kebijakan yang berpihak dan solutif.

Pemerintah punya kesempatan besar untuk membuktikan bahwa reformasi fiskal tidak selalu identik dengan beban baru, melainkan bisa menjadi dorongan efisiensi dan keadilan fiskal digital.

Jangan Reaktif, Tapi Adaptif

DJP harus menghindari pendekatan penegakan yang reaktif terhadap pelaku usaha yang belum paham.

Sanksi tidak bisa menjadi solusi awal dalam menghadapi tantangan literasi dan kesiapan teknologi.

Sebaliknya, pendekatan insentif dan edukasi justru bisa meningkatkan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga perlu memantau apakah penerapan kebijakan ini berdampak terhadap pertumbuhan UMKM digital secara keseluruhan.

Jika kebijakan ini berhasil diterapkan dengan lancar, maka ini akan menjadi model pemungutan pajak digital yang bisa diadopsi untuk sektor lain, seperti influencer, konten kreator, hingga freelance ekonomi.

Namun jika tidak hati-hati, kebijakan ini justru akan memicu fragmentasi pasar digital dan menurunkan efektivitas pemungutan pajak secara umum.

Penegasan Ariawan: Pajak Harus Adil dan Komunikatif

Menutup penilaiannya, Ariawan mengingatkan bahwa di tengah tekanan ekonomi, kebijakan apapun yang berpotensi menyentuh harga konsumen perlu dikaji secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang transparan dan narasi yang meyakinkan dari pemerintah.

“Pemerintah perlu menyeimbangkan dua tujuan, yaitu menjaga agar konsumen tidak terlalu terbebani, namun tetap menegakkan kepatuhan pajak yang adil,” tegas Ariawan.

Menurutnya, edukasi menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak gagal dalam implementasi.

“Pemerintah dan platform e-commerce sebaiknya mensosialisasikan perubahan ini dengan jelas, sehingga konsumen memahami betul,” pungkasnya penuh peringatan.