Geser kebawah untuk baca artikel
Ekonomi MakroHeadline

Menanti Kesempurnaan Coretax Digitalisasi Pajak Indonesia

×

Menanti Kesempurnaan Coretax Digitalisasi Pajak Indonesia

Sebarkan artikel ini
menanti kesempurnaan coretax digitalisasi pajak indonesia kompres
Coretax, sistem digital pajak terbaru, diharapkan tingkatkan penerimaan negara dengan efisiensi tinggi meski masih menghadapi berbagai tantangan.

JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System) pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat merevolusi cara pengelolaan pajak dengan mengotomatisasi proses administrasi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Namun, langkah ambisius ini tidak luput dari tantangan, terutama pada masa awal implementasinya.

Transformasi Digital Pajak yang Mendalam

Coretax adalah platform teknologi informasi yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan negara melalui efisiensi administrasi dan pengawasan berbasis teknologi informasi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).

Menurut Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Coretax memberikan peluang besar untuk meningkatkan pengawasan pajak berbasis teknologi. Proses pencocokan data (data matching) menjadi lebih cepat dan akurat, memungkinkan DJP untuk mendeteksi transaksi yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dengan lebih efektif.

“Tujuan akhir Coretax adalah meningkatkan penerimaan pajak melalui pengawasan yang lebih baik. Namun, untuk mencapai itu, adaptasi wajib pajak dan penyempurnaan sistem menjadi sangat penting,” ujar Prianto.

Tantangan Awal Implementasi

Meskipun dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, Coretax masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Aplikasi Tidak Responsif: Banyak wajib pajak mengeluhkan lambatnya respon aplikasi, terutama saat diakses pada jam sibuk.
  2. Keterbatasan Fitur: Coretax belum dapat memproses sertifikat elektronik, membuat faktur pajak elektronik, atau menunjuk penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan.
  3. Masalah Pengintegrasian Data: Proses integrasi data antara Coretax dan sistem lama masih memerlukan penyempurnaan.

Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menyatakan bahwa kehadiran Coretax sangat diharapkan, terutama untuk mendukung peningkatan rasio pajak. Namun, ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah teknis agar target kontribusi pajak sebesar Rp 439 triliun dapat tercapai.

“Jika semua fitur berjalan optimal, Coretax mampu mendeteksi kepemilikan aset seperti kendaraan, tanah, saham, hingga aset kripto yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Hal ini akan memaksa wajib pajak untuk lebih patuh,” jelas Raden.

Perbaikan Berkelanjutan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki kekurangan pada Coretax. Langkah-langkah yang telah diambil meliputi:

  • Peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth.
  • Penyederhanaan proses administrasi seperti pembuatan faktur pajak dan pendaftaran wajib pajak.
  • Integrasi aplikasi untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. DJP berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir dengan sanksi administrasi selama masa transisi ini,” kata Dwi.

Masa Depan Digitalisasi Perpajakan

Dengan implementasi Coretax, Indonesia mengikuti jejak banyak negara maju yang telah mendigitalisasi administrasi perpajakannya. Teknologi informasi, termasuk AI, menjadi kunci untuk menghadapi kompleksitas transaksi bisnis global. Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kerja sama antara pemerintah, wajib pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemangku kepentingan harus realistis terhadap tantangan yang ada. Masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan Coretax dapat berfungsi optimal,” tambah Prianto.

Peluncuran Coretax adalah langkah besar dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan teknis, potensi sistem ini untuk meningkatkan efisiensi dan penerimaan pajak sangat besar. Dengan kerja sama dan kesabaran dari semua pihak, Coretax dapat menjadi solusi modern yang mendukung pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru