JAKARTA, BursaNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Pada Selasa (15/1/2025), Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Penemuan ini terjadi saat penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, uang tersebut ditemukan bersamaan dengan penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka.
Rudi diduga menerima SGD 63.000 atau sekitar Rp752.991.750 dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, jumlah uang yang ditemukan di kediamannya jauh lebih besar.
“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami darimana asalnya,” ujar Harli kepada wartawan.
Harli menambahkan, Kejagung baru saja memulai pemeriksaan intensif terhadap Rudi. Dengan dua alat bukti yang cukup, status tersangka langsung disematkan kepada mantan Ketua PN Surabaya tersebut.
Kasus Suap yang Menggemparkan
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Tannur sendiri sebelumnya terjerat kasus besar, namun berhasil lolos dari jeratan hukum berkat upaya suap. Dalam proses penggeledahan, temuan uang tunai Rp21 miliar menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang tidak wajar.
Kejagung menyebut, investigasi ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. “Semua perlu waktu. Proses ini harus dilakukan secara cermat agar hasilnya maksimal,” tambah Harli.
Temuan Serupa di Kasus Lain
Kasus ini mengingatkan publik pada penggeledahan sebelumnya di rumah Zarof Ricar, seorang pensiunan Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan uang sebesar Rp920 miliar. Temuan-temuan seperti ini menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan masih menjadi tantangan besar bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Kejagung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya, terutama di lembaga peradilan yang seharusnya menjadi pilar keadilan. “Kami tidak akan berhenti hingga semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Harli.
Publik berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci utama dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.






