JAKARTA, BursaNusantara.com – Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Temuan Pelanggaran Minyakita
Volume Tidak Sesuai Takaran
Mentan mengungkapkan bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha, yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
“Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat telah dirugikan akibat kecurangan ini,” ujar Amran Sulaiman dalam keterangan resminya, Sabtu.
Harga Melebihi HET
Selain volume yang tidak sesuai, harga jual Minyakita di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tutur Mentan.
Langkah Tegas Pemerintah
Koordinasi dengan Aparat Hukum
Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Kementerian Pertanian telah bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak tegas pelanggaran ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tandas Amran Sulaiman.
Pengawasan Distribusi Minyak Goreng
Lebih lanjut, Mentan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketertiban dalam distribusi minyak goreng dapat segera dipulihkan demi kesejahteraan masyarakat luas.










