Jakarta, Bursa Nusantara Official – Lanskap perpajakan Indonesia diprediksi akan menghadapi transformasi besar pada tahun 2025, seiring dengan implementasi berbagai kebijakan baru. Tahun tersebut menjadi momen penting bagi pemerintah dan wajib pajak untuk beradaptasi dengan tren yang semakin dinamis di bidang perpajakan.
Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, dalam webinar bertajuk 2025 Indonesian Economy and Taxation Outlook yang digelar Rabu (18/12/2024), mengungkapkan tiga pilar utama yang akan memengaruhi wajib pajak: administrasi pajak, kebijakan pajak, serta audit dan sengketa pajak. “Ketiga aspek ini akan memberikan dampak besar, sehingga wajib pajak perlu mempersiapkan diri secara optimal,” tutur Ichwan.
Administrasi Pajak Modern dengan CTAS
Pada sektor administrasi pajak, pemerintah akan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada Desember 2024. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan memperkuat transparansi melalui penerapan mekanisme Common Reporting Standards (CRS). CRS akan mewajibkan institusi keuangan untuk mematuhi standar pelaporan internasional, memastikan pelaporan keuangan yang akurat dan terstandar.
Selain itu, sistem Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) akan diimplementasikan untuk mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan. Fokus utama sistem ini adalah wajib pajak berisiko tinggi, termasuk kelompok orang pribadi berpenghasilan tinggi (High Wealth Individuals).
Kebijakan Pajak: Fokus pada Kepatuhan dan Efisiensi
Dari sisi kebijakan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan terhadap wajib pajak strategis dengan meningkatkan efisiensi proses bisnis perpajakan. Implementasi pajak minimum global (global minimum tax) menjadi salah satu kebijakan signifikan yang mencakup aturan seperti Subject to Tax Rule (STTR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan Income Inclusion Rule (IIR).
Kebijakan fiskal juga akan diarahkan untuk memberikan insentif yang lebih terukur, memastikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekonomi. Insentif ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai strategis untuk mendukung perekonomian nasional.
Audit dan Sengketa Pajak Berbasis Teknologi
Pada aspek audit dan sengketa pajak, optimalisasi audit bersama serta pengawasan lintas institusi akan menjadi prioritas. Teknologi forensik digital akan dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam audit perpajakan. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat investigasi lintas institusi guna memastikan pelaksanaan pajak yang adil dan transparan.
“Dalam menghadapi tren ini, wajib pajak harus memastikan kelengkapan dokumen pendukung, memonitor transaksi keuangan, serta memanfaatkan insentif pajak secara tepat,” ujar Ichwan. Ia juga menambahkan pentingnya strukturisasi dan optimasi struktur pajak untuk memitigasi risiko perpajakan di masa mendatang.
Persiapan Menuju 2025
Hasil dari kebijakan dan tren perpajakan ini diproyeksikan akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak dan investor. Ichwan menekankan pentingnya diskusi atau konsultasi dengan pihak eksternal untuk mengantisipasi berbagai perubahan yang ada. “Jika kita bisa memonitor dengan baik, risiko pajak dapat diminimalkan, sehingga dapat bertahan menghadapi tantangan 2025,” pungkasnya.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia.
Follow Channel Telegram Bursa Nusantara Official.
Telegram