Negara Buka Keran Migas untuk Rakyat
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah bersiap membuka babak baru dalam sejarah industri migas nasional dengan mengizinkan minyak dari sumur rakyat dijual langsung ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini menandai transformasi besar dalam pendekatan hulu migas, dari model terpusat berbasis korporasi menjadi inklusif yang melibatkan koperasi, BUMD, hingga pelaku UMKM sebagai mitra resmi negara.
Legalitas transaksi diatur melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 023 Tahun 2025, sebuah dokumen teknokratis yang kini menjadi alat emansipasi ekonomi bagi masyarakat pengelola sumur tradisional.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro, menyebut bahwa skema ini memungkinkan gubernur menunjuk koperasi lokal atau UMKM sebagai penyalur resmi ke KKKS yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dari Sumur Ilegal ke Aset Nasional
Selama puluhan tahun, ribuan sumur minyak rakyat beroperasi dalam status abu-abu produktif namun tak diakui negara.
Alih-alih diberantas, pemerintah kini memilih jalan rekognisi: merangkul aktivitas itu melalui instrumen hukum yang memberi legitimasi sekaligus akses pasar resmi.
Langkah ini dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka pintu kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas bagi masyarakat.
Tim gabungan dari Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, dan aparat hukum kini tengah melakukan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat yang potensial.
Proses ini tidak hanya menyasar izin dan kepemilikan, tetapi juga kelayakan teknis, aspek keselamatan, serta konektivitas terhadap KKKS terdekat.
Target Lifting 15.000 Barel Bukan Angka Kosong
Pemerintah menargetkan kontribusi lifting dari sumur rakyat sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari, sebuah angka ambisius untuk sektor yang sebelumnya berada di luar radar statistik nasional.
Namun ambisi ini bukan tanpa dasar.
Banyak sumur rakyat yang selama ini menghasilkan minyak dalam jumlah signifikan, namun dijual melalui rantai distribusi ilegal yang justru merugikan negara dan masyarakat sendiri.
Dengan legalisasi dan integrasi ke dalam sistem lifting resmi, potensi ekonomi yang selama ini bocor bisa dikonversi menjadi penerimaan negara dan pendapatan langsung bagi pengelola rakyat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bahkan menegaskan bahwa mulai Agustus ini, penjualan dari koperasi ke KKKS sudah bisa berjalan dan akan langsung dihitung sebagai kontribusi lifting nasional.
KKKS Diwajibkan Serap Minyak Rakyat
Skema ini bukan sekadar inisiatif sukarela, tetapi akan menjadi kewajiban bagi KKKS yang wilayah kerjanya bersinggungan dengan lokasi sumur rakyat.
SKK Migas mendorong kontrak pembelian antara pengelola lokal dan KKKS ditandatangani sebelum Agustus berjalan, dengan harga dan kualitas disesuaikan secara teknis oleh masing-masing pihak.
Sejumlah wilayah kerja milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) disebut menjadi titik awal implementasi, meski rincian jumlah dan lokasi sumur belum diumumkan.
Dengan kontrak formal dan pengawasan terintegrasi, minyak rakyat akan masuk ke dalam rantai suplai nasional yang sah, terukur, dan berkontribusi langsung terhadap ketahanan energi.
Jalan Baru Energi: Ekonomi Kerakyatan di Hulu Migas
Langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari narasi besar: demokratisasi energi dan ekonomi kerakyatan di sektor paling strategis negara.
Jika berhasil, model ini bisa menjadi preseden untuk komoditas strategis lain dari batu bara rakyat hingga tambang emas skala kecil agar tidak selalu diposisikan sebagai masalah legalitas semata.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga bisa mereduksi konflik agraria dan lingkungan di sekitar lokasi sumur, karena aktivitas yang sebelumnya berlangsung liar kini mendapatkan legitimasi dan pengawasan.
Hudi Suryodipuro menegaskan bahwa seluruh KKKS diminta membuka pintu selebar-lebarnya terhadap kontribusi rakyat sebagai strategi peningkatan produksi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Negara tidak lagi sekadar menjadi regulator, tapi fasilitator partisipasi rakyat dalam rantai nilai industri migas nasional.
Jika model ini berjalan efektif, maka 1 Agustus 2025 bukan hanya tanggal teknis pelaksanaan, melainkan tonggak sejarah pergeseran paradigma pengelolaan energi nasional: dari sentralistik ke populistik.











