Mangrove di Laut Bontoa Bersertifikat Hak Milik?
MAROS, BursaNusantara.com – Dua kawasan mangrove yang terletak di atas laut Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga mengalami pengrusakan dan alih fungsi lahan. Bahkan, lahan tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini ditemukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel melalui website ATR BPN. Kasus ini memicu tanda tanya besar terkait keabsahan sertifikat tersebut.
Menurut Kepala DKP Sulsel, Muhammad Ilyas, dua lokasi mangrove yang mengalami alih fungsi terletak di Desa Bonto Bahari seluas 0,8 hektare dan Desa Ampekale dengan luas 0,6 hektare. Kawasan tersebut seharusnya tetap berfungsi sebagai ekosistem penyangga pesisir, namun kini statusnya dipertanyakan setelah muncul sertifikasi hak milik.
“Di bidang itu sudah ada sertifikat hak milik seluas kurang lebih 0,8 hektare. Ketika kami overlay dengan RTRWP gabungan antara peta laut dan darat, ternyata masuk wilayah laut dan di situ ada mangrove di atasnya. Seharusnya itu dijaga,” ungkap Ilyas dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).
DKP Sulsel Surati ATR BPN Kabupaten Maros
DKP Sulsel tidak tinggal diam. Mereka akan segera menyurati ATR BPN Kabupaten Maros untuk mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa diterbitkan.
“Akan kita surati ATR BPN mempertanyakan bagaimana bisa diterbitkan (SHM) itu. Takutnya ini sama kasusnya dengan yang terjadi di Jawa,” tambahnya.
Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya penyelewengan prosedur administratif dalam penerbitan sertifikat lahan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi mangrove.
PSDKP Bitung Siap Telusuri dan Menindaklanjuti
Sementara itu, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan pengrusakan dan alih fungsi kawasan mangrove ini. Mereka akan menyelidiki pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Jadi kita harus telusuri siapa yang memiliki kawasan tersebut, kemudian lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terkait perlindungan kawasan pesisir dan laut.
Pengrusakan Mangrove Langgar Peraturan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, segala bentuk pengrusakan mangrove dengan cara apa pun merupakan tindakan yang melanggar hukum. Para pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin dan denda.
Mangrove memiliki peran krusial dalam ekosistem pesisir. Selain sebagai habitat alami bagi berbagai biota laut, mangrove juga berfungsi untuk mencegah abrasi dan menjaga kualitas lingkungan. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang akan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan lingkungan sekitarnya.
Kasus mangrove bersertifikat SHM di Kecamatan Bontoa, Maros, ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas penerbitan sertifikat tersebut. DKP Sulsel dan PSDKP Bitung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan dan alih fungsi lahan mangrove ini.
Masyarakat dan aktivis lingkungan pun mendesak transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar kawasan pesisir tetap terlindungi. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Pantau terus perkembangannya!










