PSI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Politik
JAKARTA, BursaNusantara.com – Kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menimbulkan guncangan politik.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan partainya tidak akan menjadi tameng politik bagi Noel yang kini resmi berstatus tersangka KPK.
Kaesang menegaskan, setiap pejabat publik harus taat pada hukum, apalagi jika posisinya terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ia menambahkan, sikap PSI tegas mendukung KPK, karena lembaga tersebut menjalankan salah satu prioritas Presiden Prabowo, yakni memberantas korupsi.
Pernyataan Kaesang menjadi sinyal bahwa solidaritas politik tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum.
Skema Pemerasan di Balik Sertifikat Buruh
OTT KPK mengungkap dugaan pemerasan besar dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Tarif resmi hanya Rp275.000, namun para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta demi mendapatkan sertifikat tersebut.
KPK menyebut Noel tidak hanya mengetahui praktik tersebut, melainkan juga ikut meminta uang dari pungutan ilegal.
Penyidik mendalami pola aliran dana yang melibatkan Noel hingga mencapai Rp3 miliar, termasuk penerimaan kendaraan mewah.
Fakta ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan di sektor yang seharusnya melindungi hak pekerja.
KPK Amankan 11 Tersangka Sekaligus
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Noel bersama 10 orang lainnya yang diduga ikut terlibat.
Semua tersangka kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum tahap awal selama 20 hari.
Lembaga antirasuah menekankan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan bersama PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
KPK menegaskan penindakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh yang dirugikan oleh pungutan liar.
Kasus Noel dinilai menjadi peringatan bahwa praktik rente birokrasi masih mengakar di sejumlah kementerian.
Ancaman Hukum Berat Menanti Noel
KPK menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur pidana bagi pejabat negara yang melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Sanksi yang melekat berupa hukuman penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti di persidangan.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Noel, tetapi juga mempermalukan institusi Kemenaker yang seharusnya berfungsi melayani pekerja.
Bagi buruh, skandal ini semakin memperlihatkan betapa mahalnya biaya untuk mendapatkan hak administratif akibat ulah pejabat.
Kaesang menutup dengan pernyataan tegas: PSI mendukung penuh langkah hukum KPK dan menolak intervensi politik dalam kasus Noel.









