JAKARTA, BursaNusantara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang dinyatakan sah secara hukum.
Menurut Nusron, sertifikat-sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai, yang berarti secara teknis berada di daratan. Salah satu pemilik sertifikat ini adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan isu yang beredar di media mengenai pembatalan sertifikat di kawasan pagar laut.
Penjelasan Mengenai Legalitas Sertifikat
Status Hukum Sertifikat yang Dinyatakan Sah
Dalam pernyataannya pada Jumat (21/2) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa 58 sertifikat yang menjadi sorotan tidak akan dibatalkan karena posisinya berada di dalam garis pantai.
Menurut Nusron, “58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS.” Pernyataan ini menekankan bahwa dasar hukum dan teknis lokasi sertifikat tersebut telah terpenuhi, sehingga tidak perlu ada intervensi administratif untuk pembatalan.
Kawasan pagar laut Tangerang sering menjadi bahan perdebatan, terutama terkait penetapan batas wilayah antara daratan dan laut.
Namun, Nusron menekankan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses verifikasi yang cermat. Data dan peta resmi menunjukkan bahwa 58 sertifikat yang dimaksud telah sesuai dengan kriteria geografis sebagai bagian dari daratan, bukan zona perairan.
Kasus Sertifikat yang Tidak Sesuai
Meski mayoritas sertifikat dikonfirmasi sah, Nusron juga menyampaikan bahwa terdapat dua sertifikat milik PT CIS yang dinyatakan tidak berada di wilayah daratan.
Kedua sertifikat ini merupakan pengecualian dan, sesuai prosedur, akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nusron menegaskan bahwa peninjauan ini dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga tidak akan ada tindakan pembatalan secara sepihak yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Proses Pembatalan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
Statistik Pembatalan Sertifikat
Dalam kasus pagar laut Tangerang secara keseluruhan, terdapat 280 sertifikat yang telah masuk dalam pengawasan Kementerian ATR/BPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan.
Nusron menyebut bahwa pembatalan sertifikat merupakan langkah administratif yang diambil hanya jika ada bukti kuat mengenai ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan konsultasi hukum yang mendalam.












