Geser Kebawah
Nasional

Nusron Wahid Ndak Jadi 58 Sertifikat Pagar Laut Tangerang

166
×

Nusron Wahid Ndak Jadi 58 Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid Tidak Jadi 58 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan 58 SHGB di pagar laut Tangerang sah secara hukum, meski 2 sertifikat CIS di luar garis; 13 sertifikat belum dibatalkan. cek lebih

Nusron menekankan bahwa membatalkan sertifikat memiliki implikasi besar terhadap reputasi kantor ATR/BPN.

“Pembatalan sertifikat itu reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat, reputasi kantor rusak hanya demi menyenangkan publik,” ujar Nusron.

Sponsor
Iklan

Pernyataan ini menggambarkan bahwa setiap keputusan pembatalan harus diambil dengan sangat hati-hati, untuk menghindari kerugian hukum dan reputasi yang dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan.

Dengan menyatakan bahwa hanya 13 sertifikat yang masih tersisa dalam kasus pagar laut yang belum dibatalkan, Nusron menegaskan bahwa kebijakan pembatalan dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti yang valid.

Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui penerapan regulasi yang adil dan transparan.

Implikasi Kebijakan dan Harapan ke Depan

Kepastian Hukum untuk Pemilik Sertifikat

Pernyataan Nusron Wahid memberikan kepastian hukum bagi pemilik sertifikat yang telah terdaftar di kawasan pagar laut Tangerang.

Dengan penetapan bahwa 58 sertifikat tersebut sah secara hukum, diharapkan tidak akan terjadi gangguan terhadap hak kepemilikan, terutama bagi PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan pemilik lainnya yang telah memenuhi persyaratan administratif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum di sektor pertanahan nasional.

Langkah Strategis untuk Pengawasan Ke Depan

Nusron juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan evaluasi berkelanjutan terhadap setiap sertifikat yang tercatat.

Dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti, ATR/BPN berupaya untuk menghindari tindakan pembatalan yang tidak perlu dan menjaga reputasi lembaga.

Hal ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional, sekaligus mendukung perkembangan ekonomi melalui kepastian hukum.

Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, yang melihatnya sebagai langkah proaktif dalam menyelesaikan sengketa administratif di kawasan strategis seperti pagar laut.

Pemerintah diharapkan terus berinovasi dan memperkuat mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa semua sertifikat yang dikelola berada pada posisi yang tepat secara hukum.

BursaNusantara.com akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi serta analisis mendalam agar para pembaca dan investor mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kebijakan pertanahan nasional.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru