JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa produk asuransi untuk mendukung usaha bullion telah tersedia di Indonesia. Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap emas dan logam mulia, baik saat disimpan maupun dalam perjalanan.
Perlindungan Asuransi Bullion di Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perlindungan asuransi bullion mencakup dua aspek utama, yaitu penyimpanan (cash in safe) dan perjalanan (cash in transit). Kedua jenis perlindungan ini termasuk dalam kategori asuransi aneka yang disediakan oleh industri asuransi umum.
“Asuransi bullion ini mencakup perlindungan terhadap emas dan logam mulia, baik saat disimpan maupun ketika dalam perjalanan,” ujar Ogi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Asuransi Kebongkaran untuk Perlindungan Tambahan
Selain perlindungan penyimpanan dan perjalanan, OJK juga menyebutkan adanya produk asuransi kebongkaran yang bertujuan melindungi nasabah dari risiko pembobolan atau pencurian terhadap penyimpanan emas dan logam mulia. Dengan adanya opsi ini, pemilik emas dapat merasa lebih aman dalam mengelola aset mereka.
Tren Industri Asuransi di Indonesia
Di sisi lain, OJK mencatat adanya penurunan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 17,40% secara tahunan (year on year/YoY), dengan total premi mencapai Rp 15,62 triliun per Januari 2025. Sementara itu, total aset industri asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan 2,14% YoY, mencapai Rp 1.146,47 triliun per Januari 2025. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, aset industri ini tercatat sebesar Rp 1.122,43 triliun.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi, OJK terus mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik dan transparansi dalam industri ini. Dengan tersedianya produk asuransi bullion, diharapkan sektor keuangan dapat lebih mendukung investasi dalam emas dan logam mulia di Indonesia.










