FintechHeadlineKeuangan

OJK Atur Batas Bunga Fintech Mikro Maksimal 0,275%

593
OJK Atur Batas Bunga Fintech Mikro Maksimal 0,275%
OJK mengatur bunga maksimal fintech mikro 0,275% per hari. Aturan ini diharapkan perkuat pengawasan risiko dan dorong pembiayaan produktif.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang perubahan layanan fintech peer to peer (P2P) lending.

Aturan ini secara khusus menargetkan penguatan tata kelola sektor mikro dan ultra mikro dengan penetapan plafon pembiayaan dan batas atas bunga yang lebih terkendali.

Bunga Maksimal Dibatasi, Risiko Fintech Dikelola

Dalam draf SEOJK, OJK menetapkan batas bunga maksimal untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro sebesar 0,275% per hari untuk tenor hingga 6 bulan, dan 0,1% per hari untuk tenor di atas 6 bulan. Jumlah pembiayaan juga dibatasi maksimal Rp 50 juta.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, kebijakan ini dapat memunculkan pergeseran minat penyelenggara fintech dari sektor produktif ke pembiayaan konsumtif yang dianggap lebih menguntungkan.

“Plafon pembiayaan konsumtif bisa lebih tinggi, sementara selisih bunga tidak terlalu jauh. Ini bisa membuat penyedia platform lebih memilih sektor konsumtif,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Namun demikian, ia menilai aturan ini bisa menjadi fondasi penting dalam menata ulang strategi pembiayaan di industri fintech lending, khususnya bagi segmen ultra mikro yang kerap memiliki rasio gagal bayar tinggi.

Pengendalian Risiko dan Perlindungan Lender

Penetapan batas maksimal pembiayaan ini juga diyakini mampu mendorong manajemen risiko yang lebih efektif bagi para penyelenggara platform. Menurut Nailul, lender juga akan merasa lebih aman karena adanya ketentuan pembatasan risiko dari regulator.

Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa potensi perpindahan risiko tetap perlu diwaspadai. Ada kemungkinan pembiayaan konsumtif malah digunakan untuk keperluan produktif dengan risiko lebih besar, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana.

“Perlu pemanfaatan credit scoring yang lebih akurat untuk menekan risiko dan memastikan penggunaan dana sesuai tujuan,” tambah Nailul.

Fokus Dorong Pembiayaan Produktif Mikro

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan fintech lending tetap berada dalam jalur pembiayaan produktif bagi usaha mikro dan ultra mikro, tanpa mengorbankan kualitas portofolio pembiayaan.

“Tujuannya agar pengelolaan risiko bisa tetap dijalankan secara optimal, dan potensi kredit bermasalah bisa diminimalisir,” ungkapnya dalam pernyataan resmi RDK OJK, Kamis (17/4/2025).

Agusman menegaskan bahwa pembatasan nominal pembiayaan adalah bagian dari langkah antisipatif dalam menciptakan sistem keuangan digital yang stabil, sehat, dan berkelanjutan di sektor fintech nasional.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri P2P lending dapat lebih berfokus pada segmen produktif yang selama ini berperan besar dalam pertumbuhan UMKM Indonesia, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi utama sektor keuangan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version