FintechHeadlineKeuangan

OJK Atur Credit Scoring Fintech Lending, Ini Dampaknya!

460
OJK Atur Credit Scoring Fintech Lending, Ini Dampaknya!
OJK siapkan aturan baru untuk fintech P2P lending terkait credit scoring. Pinjaman konsumtif dibatasi maksimal 40% dari penghasilan dan turun ke 30% pada 2026.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri fintech dengan menetapkan batasan lebih ketat terhadap penyaluran pinjaman konsumtif.

Aturan Baru Credit Scoring Fintech Lending

Dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK menegaskan bahwa credit scoring untuk pinjaman konsumtif harus mempertimbangkan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity dari peminjam (borrower). Aturan ini mengatur batasan proporsi cicilan terhadap penghasilan peminjam, yaitu maksimal 40% pada 2025 dan akan turun menjadi 30% mulai 2026.

Baca Juga: NPL KPR Meningkat, Pertumbuhan Kredit Melambat

Dengan adanya ketentuan ini, fintech lending diharapkan lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman agar mengurangi risiko gagal bayar dan menjaga stabilitas industri keuangan digital.

Respons Industri Fintech terhadap Aturan OJK

Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menilai kebijakan ini sebagai peluang sekaligus tantangan bagi industri. Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan, menyebut aturan tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah ketidakmampuan bayar oleh borrower.

“Dengan tingkat seleksi yang lebih ketat, tentu aturan ini menjadi tantangan bagi Maucash dalam mencari borrower yang potensial,” ujar Indra, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: OJK Tegaskan Hak Tagih Fintech P2P Lending

Meski demikian, Indra menilai bahwa penerapan kebijakan ini secara tepat dapat meningkatkan efektivitas dalam penyaluran pembiayaan, memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar sesuai dengan kapasitas pembayaran peminjam.

Maucash Sudah Terapkan Credit Scoring Ketat

Sejak 2024, Maucash telah menerapkan skema credit scoring dengan membandingkan jumlah pinjaman dengan penghasilan calon borrower. Skema ini membantu Maucash dalam memitigasi risiko gagal bayar.

Berkat penerapan credit scoring yang ketat, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) Maucash tetap terjaga di level 99,88%, mencerminkan tingginya kepatuhan nasabah dalam membayar cicilan tepat waktu.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending Diprediksi Meningkat Saat Ramadan

Dampak Kebijakan Ini bagi Borrower dan Industri

Dengan aturan baru ini, borrower harus lebih selektif dalam mengajukan pinjaman dan memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas pembayaran yang memadai. Di sisi lain, fintech lending harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan kebijakan OJK agar tetap kompetitif dan dapat mempertahankan pertumbuhan.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version