KeuanganLainnya

OJK Cabut Izin Indo Mitra Sekuritas

358
OJK Cabut Izin Indo Mitra Sekuritas
OJK cabut izin PT Indo Mitra Sekuritas karena langgar aturan pasar modal, tak punya kantor & tak aktif dua tahun.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Indo Mitra Sekuritas. Sanksi ini dijatuhkan menyusul temuan pelanggaran berat terhadap regulasi pasar modal yang berlaku, sebagaimana diumumkan dalam publikasi resmi OJK pada Kamis, 17 April 2025.

Pelanggaran Serius Terhadap Ketentuan POJK

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayantara, PT Indo Mitra Sekuritas terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.04/2016.

Pelanggaran pertama menyangkut ketiadaan identitas kantor atau alamat resmi perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf e POJK tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan operasional secara sah dalam ranah pasar modal.

Selain itu, perusahaan juga terbukti tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap dan telah tidak menjalankan fungsi sebagai penjamin emisi efek maupun perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a juncto Pasal 61 huruf f dari regulasi yang sama.

Implikasi Hukum dan Kewajiban Pembubaran

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, OJK mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas sebagai perusahaan efek. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penjamin emisi efek maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 3/POJK.04/2021, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan pembubaran paling lambat 180 hari setelah keputusan pencabutan ditetapkan.

Penyelesaian Kewajiban dan Larangan Penggunaan Nama

PT Indo Mitra Sekuritas juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah, baik dalam bentuk aktivitas penjaminan emisi efek maupun perdagangan efek (bila masih ada). Selain itu, perusahaan harus melunasi denda administratif kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan resmi yang telah ditetapkan.

Sebagai tambahan, OJK secara tegas melarang PT Indo Mitra Sekuritas untuk menggunakan nama dan logo perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali untuk keperluan proses pembubaran badan usaha.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia, sekaligus mengingatkan para pelaku industri untuk mematuhi seluruh regulasi dan menjalankan operasional secara profesional dan transparan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version