JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025. Langkah ini menandai dimulainya proses likuidasi perusahaan, yang berarti seluruh aset Jiwasraya akan dibereskan dan dialokasikan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
Meskipun sebagian besar pemegang polis telah mengikuti restrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life, masih ada sekitar 374 nasabah yang menolak mengikuti program ini. Total kewajiban yang masih tertinggal mencapai Rp180,80 miliar, dan nasabah tersebut kini menunggu kepastian atas hak mereka dalam proses likuidasi.
Keputusan Pemerintah dalam Penyelesaian Jiwasraya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari rencana besar pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan perusahaan ini.
“Pemerintah telah menjalankan program penyelamatan pemegang polis sejak 2020 dengan restrukturisasi kewajiban, pengalihan pertanggungan ke IFG Life, dan pembubaran Jiwasraya setelah semua proses rampung,” ungkap Ogi dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, mayoritas pemegang polis telah menerima program restrukturisasi ini. Hanya 0,1% dari total peserta yang memilih untuk tidak beralih ke IFG Life.
Dampak Bagi Nasabah yang Tidak Ikut Restrukturisasi
Dari total pemegang polis Jiwasraya, sebanyak 374 peserta memilih untuk tidak mengikuti restrukturisasi. Rinciannya, 255 di antaranya adalah nasabah perorangan, sementara 119 lainnya berasal dari program bancassurance.
OJK menegaskan bahwa pembayaran terhadap nasabah yang tidak ikut restrukturisasi akan dilakukan berdasarkan hasil likuidasi aset Jiwasraya.
“Tim Likuidasi akan menyelesaikan pemberesan aset Jiwasraya. Jika aset tidak mencukupi, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan dana yang tersedia,” ujar Ogi.
Bagi nasabah yang masih tertinggal dalam Jiwasraya, hal ini berarti ketidakpastian kapan dan berapa jumlah klaim yang akan mereka terima.
Bagaimana Proses Likuidasi Jiwasraya?
Proses likuidasi Jiwasraya akan melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
1. Pembentukan Tim Likuidasi
Setelah pencabutan izin usaha, Jiwasraya menggelar RUPS Pembubaran yang sekaligus membentuk Tim Likuidasi. Tim ini bertanggung jawab untuk membereskan seluruh kewajiban keuangan perusahaan.
2. Pemberesan Aset
Tim Likuidasi akan menginventarisasi seluruh aset Jiwasraya, termasuk investasi, properti, dan aset keuangan lainnya. Aset-aset ini kemudian akan dijual atau dikelola untuk menghasilkan dana yang akan digunakan membayar kewajiban kepada para pemegang polis dan kreditur lainnya.
3. Pembayaran Klaim Nasabah
Setelah aset dibereskan, dana yang diperoleh akan dialokasikan kepada nasabah dan pihak lain yang memiliki hak atas Jiwasraya. Jika aset tidak mencukupi, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan nilai aset yang tersedia.
4. Pengawasan oleh OJK
OJK akan terus mengawasi jalannya proses likuidasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak nasabah tetap diperhatikan.
Nasabah Perlu Bersiap untuk Proses Panjang
Bagi nasabah yang tidak ikut dalam restrukturisasi, ketidakpastian dalam pencairan dana masih menjadi perhatian utama. Proses likuidasi bisa berlangsung lama tergantung pada kompleksitas pemberesan aset Jiwasraya.
Selain itu, mengingat skandal korupsi yang pernah mengguncang perusahaan ini, publik juga berharap agar proses likuidasi berjalan transparan dan adil. OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Tim Likuidasi.
Dengan pencabutan izin Jiwasraya ini, lembar baru dalam industri asuransi Indonesia pun dimulai. Sementara itu, para nasabah yang masih tertinggal harus bersabar menanti kejelasan nasib klaim mereka.











