JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat di sektor pasar modal. Rufizul Manfiah, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), resmi dicabut izinnya setelah terbukti melakukan penipuan dana nasabah sejak 2016.
Keputusan ini diumumkan OJK melalui situs resminya pada Senin, 3 Maret 2025. Sanksi ini berlaku efektif sejak 28 Februari 2025, sebagai bentuk hukuman serta efek jera bagi pelaku industri keuangan yang tidak bertanggung jawab.
“Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus sebagai bentuk efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan,” ujar Aditya Jayantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK.
Bagaimana Modus Penipuan yang Dilakukan Rufizul Manfiah?
Kasus ini menggemparkan industri pasar modal karena melibatkan manipulasi informasi serta penyalahgunaan dana nasabah dalam jangka waktu yang panjang. Berikut beberapa pelanggaran utama yang dilakukan Rufizul Manfiah:
1. Mengarahkan Dana Nasabah ke Rekening Pribadi
Sejak 2016 hingga 2024, Rufizul diketahui menginstruksikan investor untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.
2. Menggunakan Dana Nasabah untuk Kepentingan Pribadi
Alih-alih mengalokasikan dana tersebut ke investasi reksa dana, ia menggunakan uang nasabah untuk keperluan pribadi.
3. Memalsukan Laporan Portofolio Reksa Dana
Ia juga terbukti memalsukan laporan investasi pada Reksa Dana Panin Asset Management, yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah serta PT Panin Asset Management selaku manajer investasi.
Tindakannya ini melanggar Pasal 15 huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan huruf b POJK 17/POJK.04/2019 yang mengatur perizinan dan kewajiban WAPERD.
Apa Dampaknya bagi Industri Pasar Modal?
Pencabutan izin Rufizul Manfiah bukan hanya sekadar sanksi administratif, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri pasar modal. Beberapa dampak yang mungkin terjadi:
1. Meningkatnya Kepercayaan Investor terhadap OJK
Langkah cepat OJK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi dan keamanan pasar modal. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap regulasi di Indonesia.
2. Nasabah yang Dirugikan Berpotensi Mengajukan Gugatan
Para korban yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi. Jika terbukti bersalah dalam ranah pidana, Rufizul Manfiah bisa menghadapi ancaman hukuman lebih berat.
3. Evaluasi Ketat bagi WAPERD Lainnya
Kasus ini akan membuat OJK semakin ketat dalam mengawasi agen penjual efek reksa dana lainnya, termasuk dengan menerapkan regulasi tambahan guna mencegah kejadian serupa.
Bagaimana Cara Agar Tidak Terjebak dalam Penipuan Investasi?
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Berikut beberapa tips agar tidak tertipu:
1. Selalu Cek Legalitas Agen Investasi
Pastikan agen atau perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK. Jangan mudah percaya dengan individu yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.
2. Hindari Transfer ke Rekening Pribadi
Investor sebaiknya hanya mentransfer dana ke rekening resmi perusahaan yang terdaftar di OJK. Jika ada permintaan transfer ke rekening pribadi, ini merupakan tanda bahaya.
3. Rutin Periksa Laporan Investasi
Periksa laporan portofolio investasi secara berkala untuk memastikan bahwa dana Anda benar-benar dikelola sesuai yang dijanjikan. Jika ada kejanggalan, segera laporkan ke OJK.
OJK Tegas, Investor Harus Waspada
Pencabutan izin Rufizul Manfiah menegaskan bahwa OJK tidak mentoleransi pelanggaran di sektor pasar modal. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi agen investasi lainnya untuk bekerja secara profesional dan sesuai regulasi.
Sementara itu, bagi investor, kasus ini harus dijadikan pelajaran penting dalam memilih agen investasi yang terpercaya. Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa memahami risiko yang ada!
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











