JAKARTA, BursaNusantara.com – Aksi tegas terhadap praktik keuangan ilegal terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kerja sama lintas lembaga dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Lebih dari Seribu Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan
Hingga April 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 entitas penawaran investasi tanpa izin.
Penindakan dilakukan terhadap platform yang tersebar di berbagai aplikasi dan situs daring.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Hilirisasi Energi Nasional
Ribuan Nomor Diblokir, Ribuan Laporan Diterima OJK
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini untuk menutup akses publik terhadap entitas ilegal tersebut.
Sejak awal 2025, OJK menerima lebih dari 2.300 pengaduan dari masyarakat. Rinciannya, 1.899 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 424 lainnya terkait investasi bodong.
OJK Imbau Masyarakat Tak Tergoda Janji Manis Ilegal
Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap iming-iming investasi dan pinjaman cepat tanpa izin resmi. Ia juga mengingatkan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan ke kanal pelaporan resmi.
Baca Juga: Ini 97 Pinjol OJK Terbaru Resmi Januari 2025: Pilihan Legal Aman
Ketegasan ini menjadi bukti bahwa pelindungan konsumen menjadi prioritas, sekaligus peringatan keras bahwa ruang gerak pelaku ilegal semakin sempit di bawah pengawasan OJK.