Kepastian Hukum: OJK Pertahankan Ambang Batas Free Float IPO Kuartal I 2026
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian bagi perusahaan yang tengah mengantre untuk melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Melalui pengumuman terbaru, OJK memastikan bahwa proses pendaftaran Free Float IPO Kuartal I 2026 tetap menggunakan ketentuan lama.
Calon emiten hanya perlu memenuhi porsi saham publik minimal sebesar 7,5% sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga momentum pasar modal tanpa menghambat minat perusahaan yang sudah masuk dalam daftar tunggu (pipeline) pencatatan.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fauzi, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi calon emiten.
Selain itu, OJK tidak ingin aturan baru yang menargetkan kenaikan batas saham publik menjadi 15% justru mengganggu proses yang sedang berjalan. Namun, emiten harus segera melakukan penyesuaian porsi Free Float IPO Kuartal I 2026 tersebut secara bertahap setelah resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.
Oleh karena itu, fokus pengawasan kini bergeser pada peningkatan kualitas perusahaan daripada sekadar mengejar jumlah emiten baru.
Strategi Penyesuaian dan Kualitas Emiten Baru
Kebijakan transisi ini menunjukkan fleksibilitas otoritas dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global. Selanjutnya, berikut adalah beberapa poin analisis strategis terkait penerapan Free Float IPO Kuartal I 2026:
- Kepastian Pipeline: Perusahaan dalam antrean tidak perlu menunggu regulasi baru untuk melanjutkan proses pencatatan saham.
- Transisi Bertahap: Emiten yang melantai di kuartal pertama wajib menaikkan porsi saham publik hingga 15% dalam jangka waktu tertentu.
- Fokus Kualitas: OJK menekankan pentingnya kualitas fundamental perusahaan untuk melindungi kepentingan investor ritel.
- Oleh karena itu, calon emiten harus mempersiapkan struktur permodalan yang lebih terbuka guna memenuhi standar masa depan.
Peluang Investasi di Tengah Koreksi IHSG
Meskipun IHSG mencatat penurunan sebesar 4,73% pada pekan pertama Februari 2026, antusiasme terhadap saham baru tetap terjaga.
Fenomena beberapa saham Top Gainers yang melesat hingga 110% membuktikan bahwa peluang keuntungan tetap terbuka lebar bagi investor jeli. Selain itu, kebijakan Free Float IPO Kuartal I 2026 yang longgar di awal memberikan ruang bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan publik.
Selanjutnya, integrasi teknologi digital dalam proses IPO akan mempermudah akses bagi masyarakat luas.
Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem pasar modal yang inklusif dan transparan bagi semua pihak. Selain itu, koordinasi antara OJK dan BEI akan memastikan bahwa setiap perusahaan yang melantai memiliki tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, investor disarankan untuk tetap melakukan riset mendalam terhadap prospek emiten baru sebelum mengambil keputusan.
Akhirnya, keberhasilan kebijakan Free Float IPO Kuartal I 2026 ini akan menjadi barometer kesehatan pasar modal Indonesia di tahun 2026. Jadi, tetaplah memantau rincian perkembangan aturan ini untuk mengamankan portofolio investasi Anda.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.






