KeuanganMultifinance

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

294
OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen
OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

OJK Ungkap Bobroknya Etika Pasar, 72 PUJK Disanksi & Rp26 Miliar Dikembalikan ke Konsumen

JAKARTA, BursaNusantara.com – Sinyal buruk bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 72 entitas telah dijatuhi sanksi selama enam bulan pertama tahun ini.

Dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK mencatat ada 85 surat peringatan tertulis dilayangkan kepada PUJK yang kedapatan melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Sorotan paling tajam mengarah ke kegagalan internal PUJK dalam menyajikan informasi yang benar, terutama dalam bentuk iklan layanan keuangan.

Transparansi Dipaksa Naik, Tapi Pelanggaran Masih Jamak

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan sanksi ini bukan simbolis.

Selain peringatan, 13 instruksi tertulis dan 23 sanksi denda juga dijatuhkan kepada 22 PUJK lainnya dalam periode yang sama.

Fakta paling mencolok: sebanyak 122 PUJK telah diminta mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp26,23 miliar dan US$3.281.

Ini mencerminkan bahwa kerugian akibat kelalaian atau praktik menyesatkan bukan sekadar dugaan—melainkan realita pasar.

Iklan Menyesatkan Jadi Sumber Masalah Sistemik

OJK juga menemukan dua kasus serius pelanggaran ketentuan iklan layanan keuangan yang langsung dikenakan denda dan perintah tindakan.

Beberapa iklan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen dan wajib ditarik dari peredaran.

Sanksi ini mencerminkan bahwa edukasi keuangan saja tidak cukup lembaga keuangan harus lebih bertanggung jawab terhadap konten dan transparansi.

Langkah korektif ini juga jadi peringatan keras di tengah masifnya ekspansi digital sektor keuangan yang tak selalu diiringi etika penyampaian informasi.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version