Geser Kebawah
PasarSaham

OJK Sanksi Saham IPPE Rp4,63 Miliar Akibat Manipulasi Aset

57
×

OJK Sanksi Saham IPPE Rp4,63 Miliar Akibat Manipulasi Aset

Sebarkan artikel ini
OJK Sanksi Saham IPPE Rp4,63 Miliar Akibat Manipulasi Aset
OJK jatuhkan denda miliaran ke IPPE dan KGI Sekuritas akibat manipulasi laporan keuangan & pelanggaran IPO. Cek rincian sanksi dan dampaknya di sini!

OJK Sanksi Saham IPPE Rp4,63 Miliar Akibat Manipulasi Aset

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,63 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran serius.

Berdasarkan keterangan resmi regulator pada Sabtu (28/2/2026), emiten tersebut terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan dan kekeliruan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Regulator menemukan adanya kesalahan fatal dalam penyajian saldo aset perusahaan pada laporan keuangan periode 2021 hingga 2023.

Pencatatan yang menyimpang tersebut mencakup uang muka pembangunan pabrik serta pembelian mesin yang bersumber dari dana hasil IPO.

Manajemen IPPE mengakui adanya mutasi aset berupa penambahan bangunan dan mesin yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Praktik ini dinilai menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) tahun 2020.

Jeratan Sanksi Bagi Direksi dan Auditor Eksternal

OJK juga menetapkan sanksi kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali selaku direksi IPPE yang menjabat pada periode pelanggaran tersebut.

Keduanya dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta karena dianggap bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang.

Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa manajemen mencatatkan sejumlah aset yang tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa depan.

Menurut aturan akuntansi, aset-aset tersebut secara teknis tidak layak diklasifikasikan sebagai aset perusahaan karena kegagalan pemenuhan kriteria manfaat ekonomi.

Sektor audit eksternal turut terseret dalam pusaran sanksi ini akibat kelalaian dalam menjalankan fungsi pemeriksaan. Auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp265 juta.

Pembekuan Izin Usaha KGI Sekuritas Indonesia

Secara kelembagaan, KAP yang menaungi kedua auditor tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp525 juta oleh otoritas terkait.

KAP dinilai abai dalam mengimplementasikan standar pengendalian mutu saat memberikan jasa audit kepada IPPE selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut.

Pelanggaran ini berdampak luas hingga ke lembaga penjamin emisi efek, yakni PT KGI Sekuritas Indonesia, yang dijatuhi denda Rp3,4 miliar.

Perusahaan sekuritas ini dinilai lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang menjadi syarat mutlak dalam operasional pasar modal.

Akibat pelanggaran tersebut, OJK secara resmi membekukan izin usaha KGI Sekuritas selama satu tahun ke depan sejak surat sanksi diterbitkan.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar serta memberikan perlindungan bagi para investor dari praktik manipulasi di industri keuangan.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan