IKLAN
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan & Privasi
  • Ketentuan Layanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Masuk
  • Daftar
Bursa Nusantara
  • Pasar
    • Aksi Korporasi
    • Saham
    • Kripto
    • Obligasi
    • Reksadana
    • Komoditas
  • Keuangan
    • Bank
    • Asuransi
    • Multifinance
    • Fintech
    • Lainnya
  • Bisnis
    • Perdagangan & Industri
    • Energi
    • Infrastruktur
    • Properti
    • Telekomunikasi
    • Agrobisnis
    • Otomotif
    • E-Commerce
    • UMKM
  • Ekonomi Makro
  • Nasional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Seni & Hiburan
    • Gadget
    • Kesehatan
    • Game
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Investory
No Result
Lihat Semua Hasil
Bursa Nusantara
  • Pasar
    • Aksi Korporasi
    • Saham
    • Kripto
    • Obligasi
    • Reksadana
    • Komoditas
  • Keuangan
    • Bank
    • Asuransi
    • Multifinance
    • Fintech
    • Lainnya
  • Bisnis
    • Perdagangan & Industri
    • Energi
    • Infrastruktur
    • Properti
    • Telekomunikasi
    • Agrobisnis
    • Otomotif
    • E-Commerce
    • UMKM
  • Ekonomi Makro
  • Nasional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Seni & Hiburan
    • Gadget
    • Kesehatan
    • Game
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Investory
  • Masuk
  • Daftar
No Result
Lihat Semua Hasil
Bursa Nusantara
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Pasar
  • Keuangan
  • Bisnis
  • Ekonomi Makro
  • Nasional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Investory
IKLAN
Vertikal Iklan Banner
IKLAN

OJK Segera Terbit Aturan Baru Klaim BPJS-Asuransi Swasta

Mohamad AliPenulis: Mohamad Ali
0
0
30 Januari 2025
dalam Asuransi, Keuangan
Traktir Kopi Penulis
ojk segera terbit aturan baru klaim bpjs asuransi swasta kompres

OJK akan terbitkan regulasi baru untuk optimalkan skema klaim gabungan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Simak dampaknya bagi nasabah!

IKLAN
Bagikan di FacebookBagikan di XBagikan ke Linkedin

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur skema coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Aturan ini diharapkan memperjelas mekanisme klaim gabungan, meningkatkan perlindungan masyarakat, dan memastikan keberlanjutan industri asuransi.

Baca Juga

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

COIN Resmi Melantai, Bursa RI Masuki Babak Baru Aset Kripto

Regulasi Baru OJK: Fokus Koordinasi Klaim & Tata Kelola

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan rancangan aturan ini akan dibuka untuk masukan publik dan pelaku industri sebelum resmi berlaku pada paruh pertama 2025 (kuartal I-II). “Regulasi ini akan mencakup kriteria perusahaan asuransi yang boleh memasarkan produk kesehatan, ketentuan produk, manajemen risiko, hingga skema CoB dengan BPJS,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

Beberapa poin kunci yang diatur meliputi:

  1. Koordinasi Manfaat (CoB): Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim biaya kesehatan tambahan melalui asuransi swasta setelah mencapai batas tanggungan BPJS.
  2. Penguatan Underwriting: Perusahaan asuransi wajib menerapkan prinsip utmost good faith (itikad baik) untuk menghindari risiko fraud dan ketidaktransparanan.
  3. Dewan Penasihat Kesehatan (Medical Advisory Board): Dibentuk untuk memastikan kualitas layanan dan kesesuaian klaim.

Tantangan Implementasi CoB: 4 Masalah Krusial

Kerja sama CoB antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta selama ini dinilai belum optimal. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyoroti empat hambatan utama:

IKLAN
  1. Regulasi Teknis yang Belum Jelas: Tidak ada pedoman pelaksanaan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
  2. Skema Cost Sharing yang Absen: Belum ada pembagian biaya antara BPJS dan asuransi swasta.
  3. Perbedaan Skema Penjaminan: BPJS menggunakan sistem managed care, sementara asuransi swasta umumnya menerapkan indemnity.
  4. Tarif Rumah Sakit yang Tidak Terstandar: Abdul mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan tarif maksimum layanan RS untuk mencegah praktik mark-up.

“Tanpa tarif standar, risiko fraud di rumah sakit akan tinggi,” tegas Abdul.


Dorong Tata Kelola Industri yang Lebih Kuat

Ogi Prastomiyono menekankan, aturan baru ini bertujuan memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan. “Kami akan memastikan perusahaan asuransi menjalankan underwriting yang ketat, seleksi risiko yang adil, dan transparansi kepada nasabah,” ujarnya.

Selain itu, OJK akan mengawasi implementasi Medical Advisory Board untuk memastikan klaim sesuai kebutuhan medis, bukan kepentingan komersial. Langkah ini diharapkan mencegah kasus seperti klaim fiktif atau overdiagnosis yang merugikan konsumen dan perusahaan.


Respons Pelaku Industri: Harapan & Kritik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyambut positif rencana regulasi ini. “Kerja sama CoB harus saling menguntungkan semua pihak, termasuk peserta, BPJS, dan asuransi swasta,” ujarnya dalam Insurance Forum akhir 2024.

IKLAN

Namun, sejumlah perusahaan asuransi swasta mengkritik belum adanya kejelasan soal skema pembayaran utama. Saat ini, BPJS Kesehatan sering menjadi “pembayar pertama”, sementara asuransi swasta menanggung sisa biaya. Padahal, menurut Ghufron, “BPJS tidak harus selalu menjadi payer utama.”


Proyeksi Dampak Regulasi Baru

  1. Bagi Masyarakat:
    • Perlindungan kesehatan lebih holistik dengan kombinasi BPJS dan asuransi swasta.
    • Pengurangan beban finansial untuk layanan premium seperti kamar rawat inap VIP atau konsultasi dokter spesialis.
  2. Bagi Industri Asuransi:
    • Peningkatan permintaan produk asuransi kesehatan tambahan.
    • Tekanan untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi klaim.
  3. Bagi BPJS Kesehatan:
    • Pengurangan risiko defisit akibat pembagian tanggungan dengan swasta.
    • Optimalisasi anggaran untuk layanan dasar.

Analisis: Langkah Strategis untuk Sistem Kesehatan Berkelanjutan

Regulasi baru OJK ini menjadi respons atas kompleksitas sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Dengan mengatur skema CoB secara detail, pemerintah berupaya:

  1. Mencegah Tumpang Tindih Klaim yang berpotensi membebani keuangan negara dan swasta.
  2. Meminimalisasi Fraud melalui pengawasan underwriting dan tarif RS terstandar.
  3. Mendorong Kolaborasi Sehat antara BPJS dan asuransi swasta, alih-alih kompetisi tidak seimbang.

Jika diimplementasikan dengan baik, aturan ini dapat menjadi fondasi sistem kesehatan nasional yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Ikon LinkedIn Bursa Nusantara Ikon Telegram Bursa Nusantara Ikon TikTok Bursa Nusantara Ikon YouTube Bursa Nusantara Ikon X (Twitter) Bursa Nusantara Ikon Facebook Bursa Nusantara Ikon Instagram Bursa Nusantara Ikon Pinterest Bursa Nusantara Ikon Google Bisnis Bursa Nusantara Ikon Google News Bursa Nusantara Ikon Tumblr Bursa Nusantara Ikon Threads Bursa Nusantara
Google News Bursa Nusantara

Ikuti berita terbaru Bursa Nusantara di GOOGLE NEWS

Tags: BPJSBPJS KesehatanLayanan KesehatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 0 suara
Rating Artikel
Subscribe
Terhubung dengan
Masuk
Saya mengizinkan untuk membuat akun
Saat Anda login pertama kali menggunakan tombol Login Sosial, kami mengumpulkan informasi profil publik akun Anda yang dibagikan oleh penyedia Login Sosial, berdasarkan pengaturan privasi Anda. Kami juga mendapatkan alamat email Anda untuk secara otomatis membuat akun untuk Anda di situs web kami. Setelah akun Anda dibuat, Anda akan login ke akun ini.
Tidak setujuSetuju
Beritahukan tentang
Saya mengizinkan untuk membuat akun
Saat Anda login pertama kali menggunakan tombol Login Sosial, kami mengumpulkan informasi profil publik akun Anda yang dibagikan oleh penyedia Login Sosial, berdasarkan pengaturan privasi Anda. Kami juga mendapatkan alamat email Anda untuk secara otomatis membuat akun untuk Anda di situs web kami. Setelah akun Anda dibuat, Anda akan login ke akun ini.
Tidak setujuSetuju
Silakan masuk untuk berkomentar
0 Komentar
Terlama
Terbaru Paling Banyak Dipilih
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar
BagikanTweetBagikan
Sebelumnya

SBN Ritel 2024: Peluang Emas atau Sekadar Investasi Aman?

Selanjutnya

Wall Street Jatuh Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga

Berita Terkait

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

Penulis: Mohamad Ali
10 Juli 2025

...

COIN Resmi Melantai, Bursa RI Masuki Babak Baru Aset Kripto

COIN Resmi Melantai, Bursa RI Masuki Babak Baru Aset Kripto

Penulis: Mohamad Ali
9 Juli 2025

...

CUAN Dapat Peringkat idA dari Pefindo, Obligasi Rp2 Triliun untuk Anak Usaha

CUAN Dapat Peringkat idA dari Pefindo, Obligasi Rp2 Triliun untuk Anak Usaha

Penulis: Mohamad Ali
6 Juli 2025

...

OJK Pesimis, Target Kredit 2025 Tetap Dipatok 11%

OJK Pesimis, Target Kredit 2025 Tetap Dipatok 11%

Penulis: Mohamad Ali
5 Juli 2025

...

Berita Terkait

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen
Keuangan

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

10 Juli 2025
Likuiditas UMKM Naik, Saham BBRI Diprediksi Cetak Imbal Hasil 27%
Bank

Likuiditas UMKM Naik, Saham BBRI Diprediksi Cetak Imbal Hasil 27%

7 Juli 2025
TUGU Jaga Likuiditas di Tengah Gejolak IHSG dan Krisis Global
Asuransi

TUGU Jaga Likuiditas di Tengah Gejolak IHSG dan Krisis Global

7 Juli 2025
Saham BBRI Terkoreksi, Investor Asing Jualan, JPMorgan Justru Borong
Bank

Saham BBRI Terkoreksi, Investor Asing Jualan, JPMorgan Justru Borong

7 Juli 2025

Live Top IHSG

BursaNusantara.com oleh TradingView
Klik untuk info Paket Umroh DarmaWisata via WhatsApp

Populer Sepekan

  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru
OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

10 Juli 2025
Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

6 Juli 2025
IHSG Lesu, 5 Saham Ini Malah Ngebut 2 Emiten Ini Paling Banter

IHSG Lesu, 5 Saham Ini Malah Ngebut: 2 Emiten Ini Paling Banter

7 Juli 2025
7 Saham Naik Ratusan Persen Saat IHSG Terkoreksi Ini Daftarnya!

7 Saham Naik Ratusan Persen Saat IHSG Terkoreksi: Ini Daftarnya!

30 Juni 2025
Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

Harga Emas Antam Menguat ke Rp1,906 Juta per Gram

Harga Emas Antam Menguat ke Rp1,906 Juta per Gram

11 Juli 2025
MRT Bikin Jakarta Lebih Lancar, Bandung Tergeser Termacet

MRT Bikin Jakarta Lebih Lancar, Bandung Tergeser Termacet

11 Juli 2025
CDIA Jadi Bintang Baru Bursa, Saham Infrastruktur Ini Masih Diburu

CDIA Jadi Bintang Baru Bursa, Saham Infrastruktur Ini Masih Diburu

10 Juli 2025
OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

10 Juli 2025
Vertikal Iklan Banner
IKLAN
Selanjutnya
wall street jatuh usai the fed pertahankan suku bunga kompres

Wall Street Jatuh Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga

miti kuasai 2.042 ha tambang pasir silika di kalbar kompres

MITI Kuasai 2.042 Ha Tambang Pasir Silika di Kalbar

Ikon Logo Bursa Nusantara
  • Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.37 Lt 37, RT.5/RW.3, Senayan, SCBD, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
  • 08974484198
  • info@bursanusantara.com
Kategori
  • Aksi Korporasi
  • Kripto
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Industri
Tag
  • #IHSG
  • #Komoditas
  • #Dividen
  • #Saham
  • #Laba Perusahaan
Media Sosial


Ikon LinkedIn Bursa Nusantara


Ikon Telegram Bursa Nusantara


Ikon TikTok Bursa Nusantara


Ikon YouTube Bursa Nusantara


Ikon X (Twitter) Bursa Nusantara


Ikon Facebook Bursa Nusantara


Ikon Instagram Bursa Nusantara


Ikon Pinterest Bursa Nusantara


Ikon Google Bisnis Bursa Nusantara


Ikon Google News Bursa Nusantara


Ikon Tumblr Bursa Nusantara


Ikon Threads Bursa Nusantara

© 2025 BursaNusantara.com – Semua hak cipta dilindungi.

  • Kebijakan & Privasi
  • Ketentuan Layanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Selamat Datang Kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
ATAU

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua kolom wajib diisi. Masuk

Ambil kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Investory
    • Profil
    • Opini
    • Tips
  • Gaya Hidup
  • Chart
  • Indeks Berita
  • Masuk
  • Daftar
  • Keranjang

© 2025 BursaNusantara.com - Semua hak cipta dilindungi.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
wpDiscuz