JAKARTA, BursaNusantara.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang baru disusun oleh pemerintah Indonesia menetapkan sektor perbankan sebagai salah satu komponen utama dalam upaya memperkuat perekonomian nasional. Untuk mencapai target yang ditetapkan dalam dokumen ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran krusial dalam memastikan sektor perbankan dapat berfungsi secara maksimal dan berkontribusi secara signifikan.
Target Peningkatan Aset dan Kredit Perbankan
Dalam RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan total aset perbankan Indonesia akan mencapai 66,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025, dan 77,2% pada tahun 2029. Hal serupa berlaku pada sektor kredit, yang ditargetkan akan mencapai 37,8% dari PDB pada 2025, dengan proyeksi kenaikan menjadi 46,8% pada 2029.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pencapaian target ini akan menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satu tantangan utamanya adalah pencapaian rasio aset perbankan terhadap PDB yang saat ini berada pada angka 57,2%, yang akan menjadi baseline untuk target-target mendatang.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi melalui Program Prioritas
Dian menekankan bahwa pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada sektor perbankan, tetapi juga pada implementasi program-program prioritas yang telah dirancang pemerintah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang pesat akan menjadi pendorong bagi peningkatan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Hal ini akan beriringan dengan inflow modal yang diharapkan dapat mendorong likuiditas perbankan.
“Pencapaian target ini memerlukan kolaborasi yang kuat antara sektor perbankan, pemerintah, dan OJK. Kebijakan-kebijakan yang sudah dan akan diterapkan harus mampu mendukung sektor perbankan agar dapat bertumbuh dan memberikan dampak positif pada perekonomian,” jelas Dian.
Inovasi dan Regulasi Sebagai Langkah Strategis OJK
Untuk memastikan pencapaian target ini, OJK telah memperkenalkan sejumlah regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing sektor perbankan. Salah satunya adalah POJK No. 13/2024 yang mengatur tentang transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya dana dan mempercepat penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
Penguatan Sektor Perbankan dengan Digitalisasi dan Inklusi Keuangan
Tidak hanya soal regulasi, OJK juga berfokus pada peningkatan inklusi keuangan dan digitalisasi sektor perbankan. Melalui pemanfaatan teknologi finansial (fintech), OJK berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan kurang terlayani oleh layanan perbankan tradisional.
Jalan Menuju 2029: Sinergi dan Pengawasan Berkelanjutan
Meskipun terdapat tantangan global dan ketidakpastian ekonomi, OJK tetap optimistis bahwa sektor perbankan Indonesia dapat mencapai target-target ambisius tersebut. Pengawasan yang ketat terhadap tata kelola dan manajemen risiko akan dilakukan untuk menjaga kesehatan sektor ini. Dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, OJK memastikan bahwa sektor perbankan dapat terus mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Pengawasan kami tidak hanya akan difokuskan pada aspek teknis, tetapi juga pada aspek kebijakan yang mendorong sektor perbankan untuk lebih inklusif dan efisien,” tambah Dian.
Mengingat peran penting sektor perbankan dalam RPJMN 2025-2029, sektor ini menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mencapai target-target ekonomi jangka menengah pemerintah. Melalui regulasi yang efektif, inovasi teknologi, serta pengawasan yang berkesinambungan, OJK yakin bahwa sektor perbankan Indonesia akan mampu beradaptasi dan berkembang pesat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.











