JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot penguatan regulasi di sektor perasuransian. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penyusunan ketentuan laporan berkala bagi pelaku industri perantara asuransi serta pendekatan pengawasan berbasis risiko terhadap lembaga keuangan yang bermasalah.
Rancangan SEOJK untuk Transparansi Pelaku Usaha Perasuransian
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi Perusahaan Pialang Asuransi (PPA), Pialang Reasuransi (PPR), dan Penilai Kerugian Asuransi (PPKA).
Rancangan aturan ini kini memasuki tahap permintaan masukan dari publik dan stakeholder industri agar selaras dengan kebutuhan lapangan serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Pialang Turun 24%, E-commerce Naik 36%
Pengawasan Risiko Melalui RPOJK dan Exit Policy untuk LJK Bermasalah
Di samping itu, OJK juga tengah menggarap Rancangan POJK (RPOJK) yang berfokus pada penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap industri asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun.
Aturan ini dirancang sebagai bagian dari kerangka pengawasan berbasis risiko, dengan tujuan menyediakan mekanisme exit policy yang jelas dan sistematis bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mengalami permasalahan.
Ogi menjelaskan bahwa pendekatan ini melengkapi sistem pengawasan yang selama ini telah diterapkan terhadap sektor asuransi dan dana pensiun, sekaligus mencakup lembaga penjamin secara lebih komprehensif.
Baca Juga: BCA Komitmen KPR 3 Juta Rumah dengan Prinsip Kehati-hatian
Peran Strategis Asuransi dalam Ekonomi Daerah
Lebih jauh, OJK melihat bahwa industri asuransi memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. Keterlibatan asuransi dinilai krusial dalam memitigasi risiko dan menciptakan ekosistem keuangan yang mendukung pembangunan wilayah.
Langkah konkret diwujudkan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang didorong lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), melibatkan sinergi antara regulator dan pemangku kepentingan lokal untuk memperluas akses dan literasi keuangan di berbagai daerah.
Transformasi regulasi OJK ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pondasi kebijakan yang mencerminkan visi jangka panjang terhadap daya tahan industri keuangan nasional.
Baca Juga: OJK Prediksi Aset Asuransi Umum Naik Hingga 10%











