JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending memiliki hak untuk menagih pembayaran dari peminjam (borrower) jika pinjaman tidak dikembalikan.
Dalam pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar pada Kamis (20/2), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kewajiban pembayaran kembali merupakan bagian integral dari perjanjian antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Hak dan Kewajiban Fintech P2P Lending
Kewajiban Pembayaran Pinjaman
Menurut Friderica, konsumen yang memanfaatkan produk keuangan, khususnya kredit atau pembiayaan, wajib membayar kembali sesuai dengan nilai dan biaya produk yang telah disepakati.
Hak PUJK, sebagaimana diatur dalam perjanjian, mencakup penerimaan pembayaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hak dan kewajiban antara PUJK dan konsumen.
Setiap perjanjian antara fintech P2P lending dan konsumen harus mencantumkan klausul mengenai kewajiban pembayaran kembali.
Dengan demikian, jika terjadi gagal bayar, fintech memiliki hak untuk melakukan penagihan, bahkan hingga eksekusi agunan atau jaminan yang telah disepakati. Ini merupakan mekanisme hukum yang penting untuk mengurangi risiko kredit macet dan menjaga integritas pasar.
Dasar Hukum dan Implementasi POJK
Hak dan kewajiban tersebut telah diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK) POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini mengatur tata cara penagihan dan pengambilalihan agunan secara rinci, sehingga PUJK dapat menindaklanjuti jika peminjam gagal melakukan pembayaran.
Friderica menekankan, “Satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai dan biaya produk, sedangkan hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai yang disepakati.” Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
Risiko Gagal Bayar dan Implikasi terhadap Debitur
Dampak Gagal Bayar pada Data Debitur
Friderica menjelaskan bahwa kondisi gagal bayar adalah bentuk wanprestasi dari konsumen yang dapat memberikan hak bagi PUJK untuk melakukan penagihan. Apabila konsumen gagal membayar, informasi kredit mereka akan tercatat buruk di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Kondisi ini bukan hanya berdampak pada akses pinjaman di masa depan, tetapi juga dapat menghambat kesempatan mereka dalam dunia kerja, karena beberapa perusahaan sudah mewajibkan data debitur sebagai syarat penerimaan karyawan.
Analisis Risiko dan Pencegahan
OJK mendorong agar PUJK melakukan analisis cermat terhadap kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan bayar konsumen. Dengan cara ini, risiko gagal bayar dapat diminimalisir sejak dini.
Analisis tersebut juga mencakup evaluasi produk kredit atau pembiayaan, sehingga hanya konsumen dengan kemampuan bayar yang memadai yang mendapatkan pinjaman.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko yang membantu menjaga stabilitas operasional fintech P2P lending.
Upaya Edukasi dan Pengawasan Konsumen
Edukasi Tanggung Jawab Pinjaman
OJK selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggung jawab atas pinjaman yang diajukan.
Friderica menyatakan bahwa edukasi ini meliputi penjelasan tentang akibat dari gagal bayar, yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit dan prospek pinjaman di masa depan.
Pendidikan ini sangat penting untuk membentuk budaya keuangan yang sehat dan memastikan bahwa konsumen memahami kewajiban mereka dalam setiap transaksi.
Pengawasan dan Implementasi POJK
Sebagai regulator, OJK tidak hanya mengeluarkan aturan tetapi juga melakukan pengawasan secara intensif. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) diharuskan untuk mengikuti POJK 22 Tahun 2023 secara disiplin.
Pengawasan ini mencakup proses penagihan dan eksekusi agunan jika terjadi wanprestasi. Dengan demikian, OJK berperan sebagai penjamin bahwa setiap pelanggaran dalam pembayaran pinjaman akan segera ditindaklanjuti untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Statistik dan Data Risiko Kredit Macet
Menurut data, pembiayaan bermasalah atau tingkat risiko kredit macet (TWP90) di industri fintech P2P lending per Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Penyumbang terbesar kredit macet berasal dari peminjam individu, dengan porsi mencapai 74,74%. Dari angka tersebut, borrower usia 19-34 tahun menyumbang 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%.
Data ini menekankan pentingnya analisis kemampuan bayar yang lebih ketat oleh PUJK untuk mencegah risiko kredit macet yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Dengan langkah pengawasan yang ketat, edukasi kepada konsumen, dan penerapan regulasi yang jelas, OJK berupaya memastikan bahwa fintech P2P lending dapat menjalankan operasionalnya dengan transparan dan bertanggung jawab.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko gagal bayar, melindungi data debitur, dan menjaga kepercayaan investor serta masyarakat.
BursaNusantara.com akan terus memantau perkembangan regulasi dan kebijakan di sektor fintech P2P lending serta menyajikan analisis mendalam untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi para pembaca dan investor.











