JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekankan pentingnya keberadaan aktuaris di perusahaan asuransi guna memastikan transparansi dan kesehatan keuangan industri tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur kewajiban aktuaris di perusahaan asuransi dan reasuransi.
OJK Wajibkan Setiap Perusahaan Asuransi Memiliki Aktuaris
Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang memenuhi kualifikasi tertentu. Keberadaan aktuaris ini krusial dalam menganalisis kesehatan keuangan perusahaan serta memastikan kecukupan modal untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pemenuhan ketentuan ini. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, OJK siap menerapkan sanksi administratif.
“Sanksi yang dapat diberikan antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3/2025).
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi Ketentuan
Selain sanksi administratif, OJK juga dapat memberlakukan pembatasan kegiatan usaha terhadap perusahaan asuransi yang tidak segera mematuhi regulasi. Langkah ini bertujuan untuk mendorong industri asuransi agar lebih sehat dan memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik.
Dengan adanya aktuaris internal yang berkompeten, perusahaan asuransi diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan dan memitigasi potensi risiko yang dapat merugikan nasabah maupun pemegang saham.
Kinerja Industri Asuransi Awal 2025
Dalam laporan terbarunya, OJK mencatat bahwa pendapatan premi asuransi komersial pada Januari 2025 mencapai Rp 34,76 triliun. Namun, angka ini mengalami kontraksi sebesar 4,10% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Pendapatan premi tersebut terdiri dari:
- Asuransi jiwa: Rp 19,14 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 10,39% YoY.
- Asuransi umum dan reasuransi: Rp 15,62 triliun, mengalami penurunan sebesar 17,40% YoY.
Penurunan pada sektor asuransi umum dan reasuransi menjadi perhatian OJK, mengingat pentingnya sektor ini dalam perlindungan aset masyarakat dan bisnis.
Komitmen OJK dalam Penguatan Regulasi
OJK terus berkomitmen untuk memperkuat regulasi di sektor asuransi guna menciptakan ekosistem industri yang lebih stabil, sehat, dan terpercaya. Dengan implementasi aturan yang ketat, diharapkan industri asuransi dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi nasabah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan aktuaris dan regulasi lainnya guna memastikan kepatuhan serta mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan profesional dalam industri asuransi Indonesia.











