Geser Kebawah
Nasional

OJK Terbitkan Aturan Influencer OJK pada Semester I-2026

76
×

OJK Terbitkan Aturan Influencer OJK pada Semester I-2026

Sebarkan artikel ini
OJK Terbitkan Aturan Influencer OJK pada Semester I-2026
OJK segera rilis Aturan Influencer OJK pada Semester I-2026 guna tindak tegas pompom saham dan promosi terselubung. Simak detail sanksi dan status aturannya.

Upaya Integritas Pasar Modal melalui Pengetatan Narasi Digital

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) khusus untuk memperketat aktivitas influencer di sektor jasa keuangan nasional.

Langkah strategis ini diambil guna mencegah rekomendasi produk yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Berdasarkan laporan di kantor Bank Indonesia, Jakarta, otoritas menargetkan aturan penyebar informasi ini terbit pada Semester I-2026. Saat ini, draf aturan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan sedang menunggu proses pengundangan resmi agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap promosi produk keuangan di dunia digital. Melalui kebijakan ini, setiap individu yang menyebarkan informasi wajib tunduk pada norma hukum mengenai batasan pemberian rekomendasi investasi.

Fokus Pengawasan terhadap Konten dan Praktik Pompom Saham

OJK menegaskan bahwa fokus utama pengawasan bukan pada profil individu secara personal, melainkan pada narasi atau konten digital yang dihasilkan. Otoritas melarang keras praktik promosi terselubung, di mana influencer mengaku sebagai pengguna produk padahal sebenarnya menerima komisi dari pihak tertentu.

Larangan tegas juga diberlakukan terhadap praktik “pompom” saham atau penggiringan opini untuk menaikkan harga saham demi keuntungan sepihak. Menurut riset kebijakan tersebut, tindakan menyesatkan seperti penciptaan harga semu, perdagangan semu, hingga manipulasi pasar akan ditindak secara represif.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa transparansi informasi menjadi pilar utama dalam draf aturan ini. Otoritas berupaya memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat benar dan tidak mengandung unsur penipuan.

Penegakan Hukum dan Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Di sisi penegakan hukum, OJK berkomitmen menjatuhkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan untuk memberikan efek jera yang nyata. Sebagai bukti keseriusan, otoritas baru saja menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer Belvin Tannadi terkait kasus goreng saham.

Langkah ini merupakan bagian dari pemeriksaan lebih luas yang melibatkan puluhan oknum di pasar modal Indonesia. Seperti diungkapkan oleh Hasan Fawzi, saat ini OJK tengah menelusuri 32 kasus dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan berbagai pihak, baik korporasi, perorangan, maupun influencer.

Seluruh rangkaian pengawasan ini diproyeksikan menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan investor dan perlindungan konsumen. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas tinggi di tanah air.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Memuat Grafik...

Tinggalkan Balasan