Geser Kebawah
AsuransiKeuangan

OJK Tutup Dua Dana Pensiun Jiwasraya, Babak Akhir Likuidasi

572
×

OJK Tutup Dua Dana Pensiun Jiwasraya, Babak Akhir Likuidasi

Sebarkan artikel ini
OJK resmi membubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya sebagai bagian dari proses likuidasi. Ribuan peserta menanti penyelesaian hak mereka.

OJK Akhiri Operasional Dana Pensiun Jiwasraya

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional dua layanan dana pensiun milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sebagai bagian dari tahapan akhir proses likuidasi perseroan.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat Nomor PENG-46/PD.02/2025 yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (14/8/2025).

Sponsor
Iklan

Efektif Sejak Awal Tahun

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, mengungkapkan bahwa pembubaran ini sejatinya telah berlaku efektif sejak 16 Januari 2025, meskipun pengumuman publik baru dilakukan bulan Agustus.

DPLK Jiwasraya dibubarkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-68/D.05/2025, sedangkan DPPK Jiwasraya melalui SK Nomor KEP-69/D.05/2024, keduanya bertanggal 4 Agustus 2025.

Kedua entitas ini berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Gambir, Jakarta Pusat.

Permintaan Tim Likuidasi

Pembubaran dilakukan atas permohonan resmi Tim Likuidasi Jiwasraya yang sejak 2021 bertugas mengakhiri seluruh kewajiban perseroan. Penutupan dua dana pensiun ini menandai penghapusan total seluruh lini bisnis Jiwasraya dari industri keuangan.

OJK telah menunjuk likuidator untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi. Untuk DPLK Jiwasraya, likuidatornya adalah Abdul Bashit (Ketua) dan Ispariyanto (Anggota). Sementara DPPK Jiwasraya ditangani oleh Marfiades (Ketua) dan Ricky Akbar (Anggota).

Fokus Perlindungan Peserta

Likuidator memiliki tugas strategis: menginventarisasi aset dan kewajiban, menyelesaikan pembayaran hak peserta, serta menutup seluruh transaksi sesuai ketentuan pembubaran dana pensiun.

Meski status badan hukum berakhir, ribuan peserta yang bergabung melalui program pensiun Jiwasraya masih menanti kepastian pembayaran manfaat. Keberhasilan likuidasi akan diukur dari sejauh mana hak-hak peserta dapat terpenuhi tanpa sengketa hukum yang berkepanjangan.

Simbol Akhir Jiwasraya di Industri Keuangan

Langkah OJK ini secara simbolis menutup seluruh aktivitas Jiwasraya di sektor keuangan Indonesia, setelah kasus gagal bayar dan restrukturisasi panjang yang sempat mengguncang industri asuransi nasional.

Bagi industri, pembubaran DPLK dan DPPK Jiwasraya menjadi pengingat bahwa pengawasan, transparansi laporan keuangan, serta manajemen risiko di sektor dana pensiun dan asuransi tidak dapat diabaikan.

Dengan berakhirnya entitas dana pensiun ini, pasar kini menatap pada proses likuidasi final Jiwasraya yang diharapkan selesai tanpa meninggalkan beban bagi sistem keuangan maupun para peserta yang menggantungkan masa pensiun mereka pada perusahaan pelat merah ini.