Geser kebawah untuk baca artikel
KeuanganMultifinance

OJK Wajibkan Pengguna Pay Later Berpenghasilan Rp 3 Juta

×

OJK Wajibkan Pengguna Pay Later Berpenghasilan Rp 3 Juta

Sebarkan artikel ini
ojk wajibkan pengguna pay later berpenghasilan rp 3 juta
OJK mengatur pengguna pay later harus berusia minimal 18 tahun atau menikah dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi risiko gagal bayar dan melindungi konsumen.

OJK Atur Pengguna Pay Later: Pendapatan Minimal Rp 3 Juta, Langkah Antisipasi Risiko Gagal Bayar

Jakarta, bursa.nusantaraofficial.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Mulai 1 Januari 2027, pengguna pay later diwajibkan memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko jebakan utang dan memastikan keberlanjutan industri pembiayaan.

Mengurangi Risiko Gagal Bayar

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa syarat penghasilan minimal Rp 3 juta dapat mengurangi risiko gagal bayar. “Adanya variabel pendapatan memperkecil risiko peminjam yang tidak berpenghasilan meminjam dana di BNPL,” ungkapnya.

Menurut Huda, variabel pendapatan akan meningkatkan kualitas credit scoring, yang selama ini menjadi kendala dalam skema pembiayaan daring. Namun, dia mengingatkan agar OJK menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp 3 juta.

“Kelompok masyarakat ini juga membutuhkan akses pembiayaan, namun opsi lain seperti pinjaman daring atau lembaga pembiayaan konvensional bisa menjadi solusi,” tambahnya.

Fokus pada Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan penguatan literasi keuangan.

“Skema baru ini bertujuan mengantisipasi jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL yang memiliki literasi keuangan rendah,” ujarnya.

Batasan Usia untuk Pengguna Pay Later

Selain syarat pendapatan, OJK juga menetapkan batas usia minimal 18 tahun untuk pengguna pay later. Hal ini untuk mencegah risiko gagal bayar, terutama pada kelompok muda berusia 24 tahun ke bawah, yang sering kali memiliki pengeluaran lebih tinggi dibandingkan pendapatan.

“Pembatasan ini adalah langkah preventif terhadap risiko tinggi di kalangan debitur muda,” jelas Huda.

Implementasi Bertahap Hingga 2027

Aturan ini akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027. Masa transisi selama dua tahun diberikan untuk mempersiapkan perubahan bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama pelaku industri pembiayaan. OJK memastikan akan terus berdialog dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi aturan berjalan lancar.

Aturan OJK mengenai pengguna pay later ini merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dan mengurangi risiko gagal bayar. Dengan batasan usia dan pendapatan, diharapkan industri BNPL semakin sehat, sekaligus mendukung inklusi keuangan yang lebih luas.