Pemerintah Siapkan Pajak Transaksi Online 0,5%, Platform Wajib Potong dan Setor
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia sedang merancang regulasi pajak e-commerce yang mewajibkan platform digital untuk memungut pajak dari penjual mereka sebesar 0,5 persen atas total pendapatan penjualan.
Langkah ini disebut sebagai strategi fiskal untuk mendongkrak penerimaan negara yang anjlok dalam beberapa bulan terakhir.
Aturan baru ini menyasar penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar yang masuk kategori UMKM.
Sumber industri yang mengetahui rencana tersebut menyebutkan bahwa pemungutan pajak dilakukan langsung oleh platform, lalu disetorkan ke otoritas pajak.
E-Commerce Ditarik Menjadi Agen Pemungut Pajak UMKM
Pemerintah Berharap Platform Jadi Pemungut Otomatis
Pemerintah menilai pelibatan e-commerce sebagai pemungut pajak dapat meningkatkan efisiensi pengawasan fiskal terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di ruang digital.
Kementerian Keuangan menargetkan mekanisme ini bisa menyederhanakan proses administrasi pajak UMKM tanpa harus bergantung pada kesadaran individual pelapak.
Namun, pendekatan ini tak lepas dari risiko resistensi industri yang sudah pernah terjadi sebelumnya pada 2018 saat kebijakan serupa diberlakukan lalu dicabut tiga bulan kemudian.
Platform saat itu menolak berbagi data pelapak dengan otoritas karena kekhawatiran atas privasi dan biaya operasional tambahan.
Kini, demi menjaga akurasi dan stabilitas penerimaan, skema diperkecil menjadi pungutan flat 0,5% dan hanya berlaku untuk omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.
Sistem Pajak Digital Belum Siap Terima Lonjakan Data
Meski desain pungutan terlihat sederhana, kekhawatiran platform lebih bersifat teknis dan sistemik.
Perwakilan beberapa e-commerce besar menilai sistem pajak daring milik pemerintah masih bermasalah sejak upgrade awal tahun, dan belum siap menerima ledakan data transaksi dari jutaan pelapak.
Sumber Reuters mengungkap bahwa Ditjen Pajak bahkan sudah menyusun presentasi resmi kepada pelaku industri, yang memuat skema pungutan otomatis dan ancaman sanksi keterlambatan pelaporan.
Beberapa platform juga menyatakan bahwa beban administratif dari proses ini bisa menggiring pelapak kecil keluar dari pasar digital ke jalur informal.
Penjual Tak Lagi Lapor Mandiri, Tapi Potong Otomatis
Selama ini, UMKM digital diwajibkan menyetor sendiri pajak final 0,5% atas omzet, namun dengan skema baru mereka tak perlu lagi repot melapor—pajak akan langsung dipotong di sumbernya oleh marketplace tempat mereka berdagang.
Masalah muncul jika platform tidak menyesuaikan sistem dengan cepat atau pelapak belum memahami skema baru ini.
Pemerintah belum memberi kejelasan apakah pemotongan oleh platform akan menggantikan kewajiban pelaporan mandiri sepenuhnya atau hanya bersifat sementara.
Industri Resah, Ekspansi E-Commerce Bisa Terhambat
Dari TikTok Shop hingga Shopee: Semua Terkena Dampak
Aturan baru ini akan berdampak besar pada pemain besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Platform-platform ini memiliki jutaan pelapak aktif dengan volume transaksi tinggi harian, sehingga pungutan otomatis 0,5% akan menyentuh hampir semua lapisan pelaku usaha.
TikTok Shop misalnya, baru saja kembali beroperasi setelah merger dengan Tokopedia, kini harus menghadapi tuntutan teknis pajak yang bisa menghambat pertumbuhannya kembali.
Shopee dan Lazada yang selama ini fokus pada UMKM dan pelapak kecil juga harus merombak sistem backend mereka jika ingin patuh aturan baru.
Ketakutan Akan Efek Domino bagi Pasar Online
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan konfirmasi resmi, tetapi mengingatkan bahwa kebijakan ini akan menyentuh jutaan pelapak dan berpotensi menggeser ekosistem penjualan ke luar platform.
Hal ini menciptakan risiko ekonomi digital menjadi kembali informal, membuat jejak transaksi semakin sulit dilacak dan bertentangan dengan tujuan awal regulasi fiskal.
Kondisi ini juga diperparah oleh perlambatan ekonomi yang sedang terjadi, serta penurunan pendapatan negara dari sektor komoditas.
Dengan penurunan penerimaan negara sebesar 11,4% dari Januari hingga Mei menjadi Rp 995,3 triliun, tekanan terhadap sektor digital menjadi tak terhindarkan.
Daya Tarik Pasar Digital Justru Sedang Tumbuh Eksponensial
Proyeksi 2030: E-Commerce RI Tembus US$ 150 Miliar
Di saat pemerintah ingin menarik pajak dari e-commerce, nilai pasar digital Indonesia justru menunjukkan prospek pertumbuhan yang agresif.
Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co, nilai barang dagangan kotor (GMV) e-commerce Indonesia telah mencapai US$ 65 miliar pada 2024 dan diproyeksikan menembus US$ 150 miliar pada 2030.
Artinya, potensi fiskal dari sektor ini memang besar, tetapi pendekatan penarikannya harus disesuaikan agar tidak menekan pertumbuhan organik pelapak.
Langkah pemungutan langsung dari platform bisa menutup celah penghindaran pajak, tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan baru dari sisi akseptabilitas dan kesiapan teknologi.
Denda Keterlambatan Jadi Sorotan Baru
Selain pemungutan otomatis, pemerintah juga merancang mekanisme sanksi berupa denda bagi platform yang terlambat menyetorkan pajak pelapak kepada otoritas.
Besaran denda belum dijelaskan, namun indikasi adanya ancaman penalti administratif mempertegas bahwa beban kepatuhan bukan lagi pada penjual, tapi sepenuhnya dialihkan ke platform.
Jika eksekusi tidak matang, ini bisa menimbulkan ketegangan antara pelaku industri dan regulator, seperti yang terjadi pada kebijakan sebelumnya yang gagal jalan.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











