Pemerintah Siapkan Pajak E-Commerce, Industri Bersiap Tersandung
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi baru yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjual kecil dan menengah yang beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Langkah ini disebut sebagai strategi untuk mendongkrak penerimaan negara di tengah pelemahan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi.
TikTok Shop hingga Tokopedia Terkena Dampak Langsung
Rencana aturan ini akan berdampak langsung pada pemain besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Mereka diwajibkan menjadi pemungut pajak atas transaksi penjual di platform mereka, menyerupai peran bendahara pajak.
Para pelapak yang selama ini menikmati kebebasan dari pungutan otomatis kini akan dikenakan potongan langsung oleh platform.
Hal ini memicu kecemasan akan beban tambahan yang dapat menurunkan daya saing pelaku UKM digital.
Industri e-commerce pun menilai langkah ini sebagai bentuk disinsentif di tengah ekosistem digital yang sedang tumbuh pesat.
Penolakan Industri dan Jejak Gagal Regulasi 2018
Platform e-commerce menolak rencana tersebut dengan alasan peningkatan beban administrasi dan risiko migrasi pedagang ke kanal informal.
Salah satu sumber internal mengatakan, langkah ini bisa menurunkan jumlah pelapak aktif dan memukul pertumbuhan transaksi daring.
Padahal, Indonesia sudah pernah mencoba regulasi serupa pada 2018, namun dibatalkan hanya tiga bulan kemudian setelah gelombang protes industri.
Kala itu, penolakan masif terjadi lantaran dianggap terlalu memberatkan operasional dan menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab.
Kini, ancaman serupa membayangi jika pemerintah tidak melakukan konsultasi mendalam sebelum implementasi.
Target Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Ekonomi
Pemerintah didorong untuk mengejar potensi penerimaan dari sektor digital, seiring penurunan pendapatan negara 11,4% secara tahunan per Mei 2025 menjadi Rp995,3 triliun.
Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar setelah pemutakhiran sistem pajak digital justru menimbulkan gangguan pelaporan.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tekanan anggaran akibat lemahnya pertumbuhan dan turunnya harga komoditas andalan ekspor.
Dengan memungut langsung dari sumber transaksi, pemerintah berharap mempercepat arus kas ke kas negara.
Namun pendekatan teknokratis ini dinilai belum mempertimbangkan aspek dinamika usaha kecil digital.
UKM Digital Terancam, Peluang Eksodus ke Jalur Gelap
Para pelapak online dengan omzet menengah akan terkena dampak langsung dari pungutan 0,5% yang dipotong otomatis.
Sementara sebelumnya mereka sudah memiliki kewajiban pajak langsung, kini ditambah risiko pemotongan ganda jika sistem tak terintegrasi.
Ancaman utamanya adalah potensi eksodus penjual ke jalur gelap, baik ke kanal sosial tanpa regulasi maupun sistem pembayaran nonformal.
Akibatnya, niat pemerintah untuk memperluas basis pajak justru bisa berbalik menjadi penyempitan sektor formal.
Industri pun menyuarakan kekhawatiran akan ketidaksiapan sistem dan beban verifikasi data yang besar.
Infrastruktur Sistem Pajak Masih Belum Siap
Kritik lainnya diarahkan pada kesiapan sistem teknologi Direktorat Jenderal Pajak yang belum stabil usai pemutakhiran awal tahun ini.
Platform e-commerce mengaku sulit memastikan akurasi data pelapak jika harus dilaporkan massal secara rutin.
Sumber dari salah satu operator mengungkap kekhawatiran soal konsistensi data pelapak yang bisa berubah dengan cepat.
Sementara itu, otoritas pajak menuntut sinkronisasi penuh untuk menindak penjual yang tidak patuh.
Jika tidak ada mekanisme transisi dan edukasi yang jelas, pelaporan bisa berujung pada denda sepihak dan ketidakadilan administratif.
Rencana Denda dan Potensi Konflik Baru
Dalam dokumen presentasi pajak yang dilihat Reuters, platform yang terlambat melaporkan akan dikenai sanksi administratif.
Ini menjadi babak baru dari hubungan tegang antara regulator dan pelaku industri digital yang selama ini berjalan tanpa fondasi pajak yang solid.
Mekanisme denda dinilai terlalu memberatkan karena tidak mempertimbangkan dinamika operasional harian.
Sejumlah operator menilai pendekatan ini minim dialog dan hanya fokus pada angka penerimaan semata.
Jika diterapkan tanpa pemetaan risiko, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Ekonomi Digital Tumbuh, Tapi Butuh Pendekatan Inklusif
Laporan dari Google, Temasek, dan Bain & Co menunjukkan GMV e-commerce Indonesia tahun lalu mencapai US$65 miliar dan diperkirakan naik ke US$150 miliar pada 2030.
Namun potensi ini bisa terhambat jika pemerintah lebih menekankan pada pungutan daripada pembangunan ekosistem.
Indonesia berada di persimpangan antara mengoptimalkan penerimaan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi digital.
Regulasi yang terlalu agresif tanpa fondasi infrastruktur dan pendekatan inklusif dapat memperlambat transformasi sektor informal ke digital.
Yang dibutuhkan bukan sekadar potongan angka, melainkan reformasi struktural yang mendukung keberlanjutan.











