Geser kebawah untuk baca artikel
KriptoPasar

Pajak Kripto Dorong Pendapatan Negara Hingga Rp 979,08 Miliar

×

Pajak Kripto Dorong Pendapatan Negara Hingga Rp 979,08 Miliar

Sebarkan artikel ini
pajak kripto dorong pendapatan negara hingga rp 979,08 miliar t
Hingga November 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 979,08 miliar, menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam ekonomi digital.

Penerimaan Pajak Kripto Sentuh Rp 979,08 Miliar Hingga November 2024

Jakarta, Bursa Nusantara Official – Penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia mencatat lonjakan signifikan, mencapai Rp 979,08 miliar hingga November 2024. Angka ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 459,35 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) senilai Rp 519,73 miliar.

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan ini berasal dari akumulasi sejak 2022, dengan rincian Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 511,8 miliar pada 2024.

Wakil Ketua Tetap Aset Kripto KADIN Indonesia, Wan Iqbal, menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi digital yang signifikan di Indonesia. “Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang jelas bagi industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital berbasis blockchain,” ungkapnya.


Dampak Pajak Kripto pada Ekonomi Digital

Iqbal menilai, pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri. Langkah seperti insentif pajak dan penguatan regulasi akan membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global.

Laporan Tiger Research juga mencatat bahwa kebijakan perpajakan memainkan peran penting dalam perkembangan pasar aset digital. Beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong menggunakan kebijakan bebas pajak untuk menarik investasi, sedangkan Indonesia menerapkan pajak berbasis transaksi untuk transparansi.

Namun, tantangan tetap ada. Investor sering mengkhawatirkan kebijakan pajak yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan pasar. Menanggapi ini, Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri.


Ekosistem Kripto yang Inklusif dan Kompetitif

Menurut Iqbal, kebijakan pajak yang diterapkan Indonesia tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga membangun ekosistem yang inklusif. “Kita perlu melindungi pelaku pasar kecil sambil menarik investor besar. Kolaborasi antara regulator dan pelaku industri adalah kunci keberhasilan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada penerimaan jangka pendek dapat menghambat daya saing dalam jangka panjang. Dengan strategi yang tepat, Indonesia tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan pajak, tetapi juga memperkuat posisinya dalam peta ekonomi digital global.


Dengan lonjakan penerimaan pajak kripto ini, Indonesia menunjukkan potensi besar sebagai pusat ekonomi digital berbasis blockchain. Langkah strategis dan regulasi yang mendukung akan menjadi kunci dalam memanfaatkan peluang yang ada untuk memperkuat daya saing global.

Follow Channel Telegram Bursa Nusantara Official. Telegram Telegram