Geser Kebawah
BankHeadlineKeuangan

Pegadaian dan BSI Jadi Pemain Awal Bisnis Bullion

83
×

Pegadaian dan BSI Jadi Pemain Awal Bisnis Bullion

Sebarkan artikel ini
Pegadaian dan BSI Jadi Pemain Awal Bisnis Bullion
OJK tegaskan hanya Pegadaian dan BSI yang kantongi izin usaha bullion. Peluang terbuka bagi pelaku keuangan lain.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga pertengahan April 2025, baru dua lembaga jasa keuangan yang resmi mengantongi izin usaha di sektor bullion, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam dokumen resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK), Kamis (17/4/2025).

Sponsor
Iklan

Ia menegaskan bahwa belum ada lembaga keuangan lainnya yang mengajukan permohonan izin baru terkait penyelenggaraan usaha bullion.

Peluang Terbuka Bagi Lembaga Keuangan Lain

Kendati baru dua entitas yang aktif, OJK membuka peluang luas bagi pelaku industri keuangan lain untuk masuk ke sektor ini. Asalkan, mereka memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam regulasi yang berlaku.

Langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menugaskan regulator untuk mendorong pendalaman produk jasa keuangan, termasuk bullion sebagai salah satu instrumen.

Menurut OJK, kehadiran lembaga jasa keuangan dalam ekosistem bullion akan memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan likuiditas pasar, serta menghidupkan kembali ekosistem industri logam mulia dari hulu ke hilir.

Potensi Ekonomi dari Ekosistem Bullion

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menggarisbawahi pentingnya pengembangan kegiatan usaha bullion sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan.

Ia menyebut bahwa aktivitas bullion di sektor formal dapat memperkuat aktivitas ekonomi, mendukung sektor industri emas nasional, dan menciptakan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.

Mahendra optimistis minat pelaku pasar terhadap kegiatan ini akan terus meningkat, terlebih jika melihat tren global di mana sejumlah besar institusi keuangan telah menjadikan layanan bullion atau “bank emas” sebagai bagian dari lini bisnis utamanya.

Dasar Regulasi dan Fasilitas Ekosistem

Dalam kerangka hukum yang ada, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini menjadi landasan operasional yang mengatur izin, tata kelola, pelaporan, serta pengawasan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Mahendra juga menekankan bahwa lembaga yang berhasil memenuhi ketentuan akan mendapatkan fasilitas yang memungkinkan mereka mengembangkan layanan emas secara lebih luas, baik untuk penyimpanan, perdagangan, maupun investasi emas fisik.

Dengan masih terbukanya ruang masuk ke sektor ini, OJK berharap akan semakin banyak pelaku jasa keuangan yang melirik peluang dari industri logam mulia, sekaligus memperkuat integrasi sektor keuangan nasional dengan dinamika pasar global yang terus berkembang.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru