Ancaman Kebijakan Imigrasi Trump
JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Pemerintah Indonesia didorong untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengantisipasi dampak kebijakan imigrasi yang dijalankan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Kebijakan ini berpotensi mengakibatkan deportasi besar-besaran, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di AS.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan bahwa langkah cepat harus diambil untuk melindungi WNI di Amerika Serikat yang terdampak kebijakan ini.
“Kami mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengawal perkembangan ini dan memastikan keselamatan serta perlindungan hukum bagi WNI,” ujar Amelia, dikutip dari Parlementaria, Minggu (9/2/2025).
Langkah Proaktif Pemerintah
Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah proaktif guna memastikan keselamatan WNI yang berada di AS, antara lain:
- Mendata WNI di AS
- KBRI Washington dan Konsulat RI di AS diminta untuk melakukan pendataan terhadap WNI yang mungkin terkena dampak kebijakan imigrasi baru ini.
- WNI yang memiliki dokumen kadaluarsa, overstay, atau bekerja secara ilegal diimbau untuk segera melaporkan diri.
- Pemberian Pendampingan Hukum
- Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar dan Konsulat RI di AS harus menyediakan bantuan hukum bagi WNI yang mengalami permasalahan akibat kebijakan ini.
- Pendampingan hukum akan diberikan terutama kepada mereka yang telah ditahan oleh otoritas imigrasi AS.
- Sosialisasi dan Edukasi bagi WNI
- Pemerintah diharapkan memberikan sosialisasi kepada WNI yang berniat bekerja atau belajar di AS agar memahami aturan imigrasi yang berlaku.
- Edukasi terkait administrasi kependudukan juga perlu diperkuat agar WNI dapat memenuhi syarat hukum dan menghindari deportasi.
Dampak dan Kasus WNI yang Ditahan
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa dua WNI telah ditangkap oleh otoritas AS akibat kebijakan imigrasi baru yang diterapkan oleh Presiden Trump. Kedua WNI tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Konsulat Jenderal RI di Houston dan New York untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut.
“Kami memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik, sehat, dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum,” kata Judha, Jumat (7/2).
Harapan DPR untuk Perlindungan WNI
Amelia Anggraini menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri. “Kami mendorong Kemenlu dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di AS,” ujarnya.
Langkah strategis seperti pembentukan Satgas diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merespons kebijakan imigrasi yang semakin ketat di bawah pemerintahan Trump.
Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, WNI di AS dapat merasa lebih aman dan mendapatkan kepastian hukum di tengah perubahan kebijakan yang tidak menentu.