JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah terus mendorong petani sawit di Indonesia untuk segera mengurus sertifikasi lahan mereka. Langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum bagi petani serta mendukung program hulunisasi industri sawit nasional yang tengah digencarkan.
Urgensi Sertifikasi Lahan bagi Petani Sawit
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya kepemilikan lahan yang sah bagi petani sawit. Menurutnya, tanpa kepemilikan tanah yang jelas, petani sawit akan terus menghadapi ketidakpastian hukum dan risiko penertiban lahan.
“Petani tanpa tanah itu bukan petani. Jadi, saya minta petani harus memiliki aset tanah dan tanahnya bersertifikat. Ayo kerjakan, mumpung Pak Moeldoko (Ketua Dewan Pembina Apkasindo) di sini, mumpung Pak Moeldoko masih menemani,” ujar Rachmat saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Rakernas Apkasindo) di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Ancaman Penyegelan Lahan dan Dampaknya
Pernyataan Rachmat Pambudy menanggapi keresahan petani sawit akibat penyegelan sejumlah lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Para petani khawatir kehilangan sumber penghidupan mereka akibat kebijakan ini.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, menyampaikan bahwa saat ini kondisi petani sawit sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, sejumlah lahan petani telah dipasangi plang bertuliskan “tanah ini dikuasai negara” dan hasil panen mereka dijarah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami menangis karena (kebun) dipasang plang. Kalau korporasi tutup, kami jual ke mana? Silakan kami didenda, tetapi jangan dicabut, jangan kami diusir dari masa depan kami,” kata Gulat.
Situasi ini berpotensi mengganggu rantai pasok industri sawit nasional, yang pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian lebih luas.
Perpres No. 05 Tahun 2025 dan Upaya Penertiban Lahan
Perwakilan Satgas PKH, Erich Folanda, menjelaskan bahwa kebijakan penertiban lahan perkebunan sawit mengacu pada Perpres No. 05 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan menata kembali pengelolaan lahan perkebunan, khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Satgas PKH telah memanggil 14 perusahaan sawit terkait hal ini. Kalau untuk petani, itu belum,” jelas Erich.
Dari total 123,7 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, sekitar 16,3 juta hektare digunakan untuk perkebunan sawit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,67 juta hektare telah teridentifikasi masuk kawasan hutan, baik karena perizinannya tidak lengkap maupun tidak sesuai regulasi.
Hulunisasi sebagai Solusi Stabilitas Industri Sawit
Rachmat Pambudy menekankan bahwa hulunisasi sawit merupakan solusi untuk menjaga ketahanan pangan dan energi nasional. Hulunisasi adalah konsep yang menekankan pentingnya legalitas lahan sebagai fondasi utama keberlanjutan industri sawit.
“Jangan hanya bicara hilirisasi, tapi juga hulunisasi. Hulunisasi harus dimulai dengan tanah yang bersertifikat atas nama petani, berapa pun luasnya. Kalau sudah ada sertifikat, lalu masih dipatok, itu baru masalah,” tegasnya.
Ia pun mendorong Apkasindo untuk segera membantu para petani dalam mengurus legalitas lahan mereka agar tidak lagi menghadapi ancaman penertiban sepihak.
Dengan percepatan sertifikasi lahan, diharapkan petani sawit dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang lebih kuat, mendukung stabilitas industri sawit, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.












