Geser kebawah untuk baca artikel
KeuanganMultifinance

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Rp 2,4 Triliun, Peluang Baru bagi Pelaku Usaha

×

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM Rp 2,4 Triliun, Peluang Baru bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
pemerintah hapus kredit macet umkm mini
Pemerintah hapus tagih kredit macet UMKM senilai Rp 2,4 triliun, membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan dan bangkit dari tekanan utang.

JAKARTA, bursa.nusantaraoffcial.com – Pemerintah Indonesia terus mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet. Kebijakan ini juga mencakup kredit bermasalah yang dialami petani dan nelayan.

Dalam pernyataannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan penghapusan tagih utang UMKM telah berjalan efektif. Hingga Selasa (24/12/2024), pemerintah telah menghapus tagih utang dari 67.000 UMKM dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun.

“Potensi hapus tagih ini masih cukup besar. Kami memperkirakan lebih dari sejuta UMKM dengan nilai utang sekitar Rp 15 triliun dapat ditangani melalui kebijakan ini,” ujar Airlangga.

Dukungan Kebijakan untuk UMKM

Kebijakan hapus tagih ini tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk UMKM. Dengan aturan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal sebagai BI-Checking akan diputihkan statusnya. Hal ini membuka akses baru bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Para UMKM kini memiliki kesempatan baru untuk memanfaatkan program-program pembiayaan yang disediakan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga yang sebagian ditanggung oleh pemerintah,” kata Airlangga.

Program hapus tagih ini diharapkan mampu menghidupkan kembali sektor UMKM yang sebelumnya tertekan oleh beban kredit macet. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini akan dituntaskan pada Mei 2025.

“Kami diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan semua proses. Harapannya, ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan mikro agar kembali produktif,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta.

Regulasi dan Implementasi

Implementasi kebijakan hapus tagih ini melibatkan koordinasi erat antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Airlangga menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak positif pada perekonomian nasional.

“Kami masih menyusun beberapa mekanisme dengan OJK dan perbankan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Airlangga.

Peluang Baru bagi UMKM

Kebijakan penghapusan tagih ini menjadi langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan sektor UMKM. Selain memberikan solusi bagi kredit macet, pemerintah juga mempercepat realisasi program-program pendukung lainnya, seperti pemberdayaan inovasi dan pelatihan bisnis.

Dengan akses pembiayaan yang terbuka kembali, para pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Optimisme Sektor UMKM

Hingga saat ini, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp 280,28 triliun, atau 100,10% dari target tahun 2024. Sebagian besar dana ini disalurkan kepada sektor produksi, yang menyumbang 57,8% dari total penyaluran.

Dengan NPL (Non-Performing Loan) KUR yang tetap terjaga di angka 2,19%, pemerintah optimistis kebijakan hapus tagih ini akan memperkuat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan harapan baru bagi pelaku UMKM untuk bangkit, berinovasi, dan berkontribusi lebih besar dalam membangun perekonomian Indonesia yang berkelanjutan.

Follow Channel Telegram Bursa Nusantara Official. Telegram Telegram